Kembali Jalani Sidang Gugatan Perdata Rp 2 Miliar, Baim Wong Gandeng Hotma Sitompul
Baim Wong (38) kembali hadir di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/10/2019) siang.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron dan bintang film Baim Wong (38) kembali hadir di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/10/2019) siang.
Sepulang umrah , Arab Saudi, Baim Wong kembali melanjutkan perkara gugatan perdata melawan hukum yang diajukan Astrid, pemilik QQ Production.
Baim Wong datang bersama Paula Verhoeven (31), istrinya, dan kuasa hukum baru, pengacara kondang Hotma Sitompul.
Dua sidang sebelumnya, Baim Wong memakai jasa dua kuasa hukum lain, salah satunya biro hukum Partai Nasdem.
Agenda sidang hari ini masih mengagendakan mediasi (upaya perdamaian) antara Astrid dan Baim Wong.
Sidang mediasi yang digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kota Bogor dan belum menghasilkan kesepakatan dari dua pihak yang berseteru.
Dalam penawaran dituliskan, Astrid bersedia berdamai dan mencabut gugatan perdata apabila Baim Wong dan Lucky Perdana bersedia memberikan ganti rugi dengan nilai nominal tertentu.
Berapa besaran uang damainya, Astrid maupun Didit Wijayanto, kuasa hukum, tidak menyebutkannya.
Di gugatan perdatanya itu Astrid menggugat Baim Wong dan Lucky Perdana secara material senilai Rp 2 miliar.
Sementara gugatan immaterial untuk Baim Wong sebesar Rp 100 milar, dan Lucky Perdana sebesar Rp 50 miliar.
Perkara hukum tersebut bermula ketika Baim Wong tanpa sengaja bertemu Krisna Mukti dalam sebuah maskapai penerbangan.
Dalam obrolannya, Krisna Mukti sempat menawarkan Baim Wong bergabung dengan sebuah partai untuk kemudian maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Saat itu Baim Wong menerima tawaran tadi dan bersedia maju sebagai caleg. Baim Wong kemudian bertemu Astrid di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, 8 April 2019.
Menurut Astrid, untuk modal menjadi caleg dibutuhkan uang sampai Rp 5 miliar.