Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sedih Lihat Kriss Hatta di Penjara, Sang Kekasih Bakal Bela di Pengadilan

Saat sidang kasus dugaan penganiayaan atas terdakwa aktor Kriss Hatta (31), terlihat sosok perempuan berbusana dan berkacamata hitam.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sedih Lihat Kriss Hatta di Penjara, Sang Kekasih Bakal Bela di Pengadilan
YouTube/ESGE ENTERTAINMENT DAN INSTAGRAM @krisshatta07
Rachel Aliya dan Kriss Hatta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat sidang kasus dugaan penganiayaan atas terdakwa aktor Kriss Hatta (31), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019) terlihat sosok perempuan berbusana dan berkacamata hitam.

Perempuan ini bukanlah Tuty Suratinah ibunda Kriss Hatta. Siapa dia?

Ternyata dia adalah kekasih Kriss Hatta.

Nama perempuan tersebut Rahelly Alia yang telah berpacaran selama setahun dengan Kriss Hatta.

Seusai menghadiri sidang pembacaan putusan sela Kriss Hatta, Rahelly Alia buka suara.

Dia mengaku sedih melihat sang kekasih kembali menjalani sidang.

"Mendengar hakim menolak eksepsi Kriss aku sedih ya. Karena dia harus jalani sidang lagi sama kayak waktu kemarin di Bekasi," kata Rahelly Alia.

Berita Rekomendasi

Wanita yang akrab disapa Rahel itu menambahkan, dia sedih karena sangat sayang dengan Kriss Hatta dan tak ingin kekasihnya meringkuk lagi dalam di penjara.

"Pasti ya sayang dan saya akan terus mendukung dia. Diluar perasaan sayang saya, aku akan dukung dan support Kriss terus," ucapnya.

Jika nanti Kriss Hatta dinyatakan bersalah dan kembali menjalani hukuman penjara, Rahelly Alia akan menyiapkan perasaannya.

Sebelumnya, dia juga pernah merasakan ketika Kriss Hatta mendekam di penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

"Sejauh ini aku sudah tahu masalah dia (Kriss Hatta). Apa pun yang terjadi harus siap. Harus mempersiapkan jauh lebih dari kesiapan saya," katanya.

Untuk meyakinkan penegak hukum bahwa Kriss Hatta tidak bersalah, Rahelly akan membela kekasihnya dalam sidang nanti.

Bahkan, dia menjadi saksi kunci yang meringankan untuk kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas