Sedih Lihat Kriss Hatta di Penjara, Sang Kekasih Bakal Bela di Pengadilan
Saat sidang kasus dugaan penganiayaan atas terdakwa aktor Kriss Hatta (31), terlihat sosok perempuan berbusana dan berkacamata hitam.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat sidang kasus dugaan penganiayaan atas terdakwa aktor Kriss Hatta (31), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019) terlihat sosok perempuan berbusana dan berkacamata hitam.
Perempuan ini bukanlah Tuty Suratinah ibunda Kriss Hatta. Siapa dia?
Ternyata dia adalah kekasih Kriss Hatta.
Nama perempuan tersebut Rahelly Alia yang telah berpacaran selama setahun dengan Kriss Hatta.
Seusai menghadiri sidang pembacaan putusan sela Kriss Hatta, Rahelly Alia buka suara.
Dia mengaku sedih melihat sang kekasih kembali menjalani sidang.
"Mendengar hakim menolak eksepsi Kriss aku sedih ya. Karena dia harus jalani sidang lagi sama kayak waktu kemarin di Bekasi," kata Rahelly Alia.
Wanita yang akrab disapa Rahel itu menambahkan, dia sedih karena sangat sayang dengan Kriss Hatta dan tak ingin kekasihnya meringkuk lagi dalam di penjara.
"Pasti ya sayang dan saya akan terus mendukung dia. Diluar perasaan sayang saya, aku akan dukung dan support Kriss terus," ucapnya.
Jika nanti Kriss Hatta dinyatakan bersalah dan kembali menjalani hukuman penjara, Rahelly Alia akan menyiapkan perasaannya.
Sebelumnya, dia juga pernah merasakan ketika Kriss Hatta mendekam di penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
"Sejauh ini aku sudah tahu masalah dia (Kriss Hatta). Apa pun yang terjadi harus siap. Harus mempersiapkan jauh lebih dari kesiapan saya," katanya.
Untuk meyakinkan penegak hukum bahwa Kriss Hatta tidak bersalah, Rahelly akan membela kekasihnya dalam sidang nanti.
Bahkan, dia menjadi saksi kunci yang meringankan untuk kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Saya siap dan akan kasih penjelasan yang sebenar-benarnya kepada hakim terkait kasus Kriss Hatta dengan Anthony," ujar Rahelly Alia.
Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta Singgung Soal Harga Diri
Keberatan atau eksepsi yang diungkapkan oleh terdakwa bintang sinetron Kriss Hatta (31) didalam persidangan minggu lalu, ditolak oleh Majelis Hakim Persidangan.
Penolakan eksepsi Kriss Hatta itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019) dengan agenda putusan sela mahelis hakim.
Persidangan tersebut bergulir atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Kriss Hatta yang diduga dilakukan oleh Anthony Hileenar.
Usai sidang, Kriss terlihat sedikit kesal. Namun, ia mencoba tenang ketika dihadang oleh awak media saat ditanyakan hasil sidang putusan selanya itu.
"Sudah biasa (ditolak)," kata Kriss Hatta sambil menghela nafas.
Kriss menambahkan bahwa ia mendapatkan hikmah yang besar dalam penolakan eksepsinya itu, kalau dirinya sebagai lelaki harus gentleman menghadapi semua masalah.
"Cuma kita engak habis pikir ini laki-laki kan ditakdirkan dan dilahirkan menjadi seorang gentleman," ucapnya.
Kriss menganggap bahwa sikap Anthony dinilai adalah lelaki pengecut. Sebab, kalah berkelahi dan melaporkan Kriss ke polisi.
"Kemudian saya baru tahu ada seorang laki laki yang kalah berkelahi, kemudian dia mengadu ke kantor polisi atau bersembunyi di kantor polisi kemudian meminta uang perdamaian senilai Rp. 150 juta. Apa iya harga diri lelaki tersebut senilai Rp. 150 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Kriss hanya bisa bersabar hati dan meminta kepada Anthony untuk menunjukan kedewasaannya, yang dimana harga dirinya dianggap sudah dibeli oleh pria bernama lengkap Krisdian Topo Kuhatta itu.
"Ya sudah dikasih perdamaian tapi kasus masih dilanjutkan berarti di sini saya sukses untuk membeli harga diri orang tersebut," ujar Kriss Hatta
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sedih Lihat Kriss Hatta, Sang Kekasih Bakal Berikan Pembelaan Saat Jadi Saksi di Pengadilan, .