Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Martin Pratiwi Laporkan Ashanty ke Polisi dengan Tuduhan Penggelapan dan Penipuan

Martin Pratiwi melaporkan Ashanty ke polisi pada 30 Juli 2019 dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Martin Pratiwi Laporkan Ashanty ke Polisi dengan Tuduhan Penggelapan dan Penipuan
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Anang dan Ashanty saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (19/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Martin Pratiwi melaporkan Ashanty ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan kerjasama bisnis.

"Untuk laporan di Polda sejauh ini pemanggilan para saksi. Berarti sudah memakan waktu hampir tiga bulan, mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak," kata Pratiwi di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Martin Pratiwi melaporkan Ashanty ke polisi pada 30 Juli 2019 dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.

Kuasa Hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan bahwa Ashanty melanggar perjanjian kerja sama. Ashanty tidak memberikan hak atas keuntungan dari perjanjian kerja sama tersebut.

Martin Pratiwi, lanjutnya, juga tidak mengetahui aliran dana.

Baca: Selesaikan Masalah dengan Ashanty Secara Kekeluargaan, Suami Martin Pratiwi Nilai Percuma

Baca: Jokowi Umumkan 12 Wakil Menteri, Angela Tanoesoedibjo Satu-satunya Wakil Menteri Perempuan

Baca: Bebby Fey Bicara Kelanjutan Masalahnya dengan Atta Halilintar

Dalam kerja sama ini, Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik, sedangkan Ashanty pihak yang memasarkan dan mengelola keuangan.

"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin.

BERITA TERKAIT

"Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar dia.

Saat ini, kata Udhin, kliennya sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan dan juga beberapa saksi dari pihak kepolisian.

"Untuk saat ini masih tahap lidik. Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor (Ashanty)," kata Udhin.

Sebelum melaporkan ke polisi, Pratiwi telah melakukan gugatan perdata ke PN Tangerang sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja sama.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Laporkan Ashanty ke Polisi, Martin Pratiwi: Semoga Ditindak Cepat

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas