Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terjerat Narkoba, Kisah Kelam Ibnu Rahim Terungkap,Ditinggal Ayah Hingga ke Sinetron Madun

Satnarkoba Polres Tangsel menangkap artis Ibnu Rahim (19) karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu. Ada sisi kelam dalam hidupny

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terjerat Narkoba, Kisah Kelam Ibnu Rahim Terungkap,Ditinggal Ayah Hingga ke Sinetron Madun
Kompas.com
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap artis Ibnu Rahim atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019) malam. (KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI) 

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu ditangkap bersama rekannya berinisial AB.

Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus BDW, pelaku yang diamankan Polres Tangsel beberapa minggu sebelumnya.

Baca: Raul Lemos Posting Soal Selingkuh, Krisdayanti Buka Suara, Bicara Soal Rumah Tangga

Baca: Sibuk Akting dan Nyanyi, Mawar De Jongh Sempatkan Nongkrong Bareng Sahabatnya

Dari pengakuan BDW, sabu yang dimilikinya berasal dari pemberian Ibnu.

Saat itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.

"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia, dan langsung kami amankan," kata Edy.

Saat itu, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.

"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.

Berita Rekomendasi

Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu seberat 1 gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.

Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Menyesal dan Minta Maaf
Pemain sinetron 'Madun' Ibnu Rahim Mengaku Menyesal Setelah Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Narkoba

Mengenakan pakaian oranye tahanan, mantan artis cilik, Ibnu Rahim (19) berjalan dengan langkah pelan menuju awak media di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).

Pemain sinetron 'Madun' itu mengaku menyesal atas perbuatannya menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi hingga akhirnya diringkus oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.

"Saya merasa nyesal dengan kejadian ini, saya minta maaf untuk semuanya dan untuk keluarga atas kejadian ini saya minta maaf," kata Ibnu Rahim kepada wartawan.

Ibnu pun mengatakan, geliatnya di bisnis gelap tidak ada hubungannya dengan dunia hiburan yang sudah lama dia tinggalkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas