Dipulangkan dan Ditetapkan sebagai Saksi Korban, Putri Amelia: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya
Setelah ditetapkan sebagai saksi korban dan dipulangkan, Putri Amalia meminta maaf kepada keluarga, sahabat, dan pihak lain yang tercoreng namanya.
Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur baru-baru ini mengungkap kasus prostistusi online yang melibatkan seorang publik figur berinisial PA.
Kemudian diketahui PA merupakan Putri Amelia Zahraman, yang digrebek di sebuah hotel sekitar Kota Batu, Jawa Timur pada Jumat (25/10/2019).
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memutuskan Putri Amelia akan segera dipulangkan setelah status hukumnya ditetapkan sebagai saksi korban.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam setelah ditangkap, akhirnya Putri Amelia dipulangkan.
Putri Amelia akhirnya muncul dan memberikan keterangan langsung kepada awak media.
Dikutip dari tayangan dari kanal YouTube Kompas TV, Putri Amelia mengatakan permohonan maaf kepada kerabat dan para sahabat dekat.
Baca: Bukti Transfer Ungkap Tarif Prostitusi Online Putri Amelia (PA), Pengusaha NTB Baru Bayar DP
Baca: Kasus Prostitusi Finalis Putri Pariwisata, PA Berstatus Pelajar, Polisi Periksa Besaran Transaksi
Selain itu Putri Amelia juga meminta maaf kepada instansi yang terseret karena kasus prostitusi online yang menjerat sang model.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat dan keluarga saya karena berita ini sudah sangat tersebar," ucap Putri Amelia seperti yang ditayangkan di Kompas TV pada Minggu (27/10/2019).
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.