Akan Bacakan Sendiri Nota Pembelaan, Jefri Nichol : Aku yang Melakukan, Masa Pengacara yang Bacain
Jefri Nichol mengataka dirinya siap untuk membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi atas tuntutannya hari ini.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol mengataka dirinya siap untuk membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi atas tuntutannya hari ini.
Ia sudah mempersiapkan nota pembelaannya yang ia buat bersama dengan tim kuasa hukumnya.
"Iyaa bacain sendiri," kata Jefri Nichol saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
"Yaa koordinasi aja sama pengacara, apa yang mau aku sampaikan ke hakim," ucapnya.
Bagi Jefri Nichol sudah seharunsya ia membacakan sendiri nota pembelaannya dan bukan dibacakan oleh tim kuasa hukum.
"Karena kan aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan pengacara yang minta maaf," ujarnya.
Baca: Kriss Hatta Kebingungan, Sidang Kasus Penganiayaan Mendadak Dimajukan
Baca: Ada yang Bilang I Love You Jelang Sidang Kasus Narkoba, Jefri Nichol Membalasnya dengan Senyum
Jefri Nichol akan membacakan nota keberatan atas tuntutan 10 bulan pidana dengan menjalani sisa masa tahanannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang dijatuhkan padanya.
Sebelumnya kuasa Jefri Nichol ingin kliennya bisa menjalani rehabilitasi dengan rawat jalan, sehingga bisa melanjutkan pekerjannya.
Jefri Nichol sudah mempersiapkan selembar pledoi yang ia buat selama dua minggu dibantu kuasa hukumnya.
Dituntut 10 Bulan Penjara
Aktor Jefri Nichol, terdakwa kasus narkoba itu, dituntut jaksa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," kata JPU, Jefri Hardy di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Dalam tuntutan jaksa, Jefri Nichol juga tidak perlu menjalani hukuman penjara karena saat ini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.