Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reaksi Perusahaan Pageants yang Naungi Puteri Pariwisata Soal Penangkapan PA

El Jhon perusahaan yang menaungi kontes kecantikan di Indonesia Puteri Pariwisata Indonesia dan Miss Earth Indonesia pun bereaksi atas penangkapan PA.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Reaksi Perusahaan Pageants yang Naungi Puteri Pariwisata Soal Penangkapan PA
tangkap layar youtube/surya
PA, finalis Puteri Pariwisata yang tertangkap bersama muncikari di hotel Kota Batu. 

Juga seorang sopir pria yang sejak awal diduga memang tidak tahu apa pun terkait skandal prostitusi online tersebut.

Baca: Nicholas Sean Hadiri Acara 7 Bulanan Kehamilan Puput Nastiti, Ucapkan Ini Pada Ahok

Baca: Bayi Kartika Putri Dilarikan ke Rumah Sakit karena Sakit Kuning, Benarkah karena Kurang Dijemur?

Namun, Ditreskrimum Polda Jatim mewajibkan ketiganya melapor setiap dua kali dalam sepekan.

"Tiga orang tersebut dikenakan wajib lapor, dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Minggu (27/10/2019).

Pada Sabtu (26/10/2019), pemeriksaan terhadap PA sudah selesai dan pihak kepolisian berusaha memfasilitasi proses kepulangannya ke Jakarta.

Dan keputusan tersebut, ungkap Aldy, dibuat setelah menimbang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan yang terbilang kooperatif.

"Tadi malam, karena memang waktunya 1x24 jam dan yang bersangkutan kooperatif slama menjalani proses pemeriksaan," jelasnya.

Aldy juga mengungkap, Senin (28/10/2019), Ditreskrimum Polda Jatim akan merilis status tersangka sang mucikari, JL terkait skandal prostitusi online yang dijalankannya.

BERITA REKOMENDASI

Baca : 2 Menteri Disorot, Pengamat Prediksi Tak Sampai 1 Tahun Jokowi Reshuffle Kabinet, Satunya Mendikbud

Juga menyampaikan semua hal perihal sosok JL yang tak cuma kedapatan menjalankan praktik prostitusi online tersebut.

Namun juga mengungkap, bahwa JL juga terbukti memakai narkotika jenis ganja.

"Kaitan dengan pelaku terbukti konsumsi ganja, kami penyidik memiliki waktu 3x24 jam, nanti kami koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas