Update Kasus Prostitusi Online yang Jerat Publik Figur, Mucikari J Jadi Tersangka, PA Wajib Lapor
Kelanjutan kasus prostitusi di kamar salah satu hotel di wilayah Kota Batu yang melibatkan PA, mucikari J ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kelanjutan kasus prostitusi di kamar salah satu hotel di wilayah Kota Batu yang melibatkan PA (23) disebut sebagai publik figur ini masih terus berjalan.
Dalam tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (27/10/2019) Penyidik Subdit Jateng Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung menahan mucikari online yang melibatkan seorang model berinisial PA.
Polisi menjerat mucikari berinisial J itu dengan pasal berlapis 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan seorang berbuat cabul untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal 296 berbunyi "Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,"
Baca: Indekos Jalan Citarum Tegal Digerebek, Temukan Bukan Pasutri Tinggal Sekamar
Pasal 506 "Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,"
Kanit V Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman menyatakan untuk mengembangkan kasus ini Polda Jawa Timur akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan mucikari J.
"Kita lakukan penahanan tadi malam, sudah kita pindahkan ke rutan Polda Jawa Timur," ujar AKP Aldy Sulaeman
"Untuk artis lain sejauh ini masih dalam penyidikan, kemungkinan ada beberapa yang lain, maka dari itu nanti disampaikan lebih lanjut," tambahnya.
Baca: FAKTA Dugaan Prostitusi Publik Figur PA Digrebek Main di Batu, Identitas Terkuak Miss Pariwisata
Perempuan berinisial PA ini didampingi Polda Jawa Timur pasca kasus yang melibatkan dirinya masuk ke tahap penyidikan.
Polisi tidak menetapkan PA sebagai tersangka kasus prostitusi online, status PA adalah saksi korban.
PA meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kasusnya ini "Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya merupakan pihak yang sangat besar yang saya juga turut aktif di sana,"
"Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan, saya mempunya project, saya juga mempunyai bisnis bersama teman-teman, saja juga freelance," ungkapnya.
Baca: Dulu Grebek Limbad dengan Wanita Muda, Kini Istri Pertama Sang Pesulap Makin Sosialita Bak Syahrini
Putri Pariwisata Indonesia itu PA menegaskan kalau dia bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan polisi telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan PA yakni J yang merupakan mucikari.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita masih mengejar yang berinisial SD di Bekasi pengguna yang telah memberikan DP kepada J ini sebesar 13 juta lebih," ujar Kabid Humas Polda Jatim.
"Perkembangan selanjutnya, akan kita sampaikan nanti," tambahnya.
Baca: Ngamar di Hotel dengan Wanita Lain, Kanit Laka Sat Lantas Polres Temanggung Digrebek Sang Istri
Polisi sudah memulangkan PA dan PA dikenakan wajib lapor.
Pemerintah kota Balikpapan berencana mengevaluasi ajang pencarian bakat yang berada di bawah dinas pariwisata.
Rencana ini muncul pasca dugaan kasus prostitusi online PA yang merupakan seorang putri pariwisata asal kota Balikpapan.
Dengan kondisi seperti ini Walikota Balikpapan sangat kecewa dan prihatin.
Baca: Grebek Pasangan Tak Sah di Kamar Kontrakan, Polisi Mojokerto Justru Temukan Istrinya Sendiri
Pendidikan akhlak dan budi akan lebih ditanamkan kepada para peserta ajang tersebut.
Walikota berharap melalui evaluasi ini sehingga tidak mencoreng nama kota Balikpapan yang dikenal sebagai kota Madinatul Iman dan menginginkan ajang pencarian bakat ini harus benar-benar memiliki intelektual dan kepribadian yang baik.(*)
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)