Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gegara Lucinta Luna Ucap Kalimat Ini, KPI Sentil Acara Pesbukers

Komisi Penyiaran Indonesia sentil acara Pesbukers ANTV karena ulah Lucinta Luna, apa sanksi yang diberikan?

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Gegara Lucinta Luna Ucap Kalimat Ini, KPI Sentil Acara Pesbukers
Instagram/ @kpipusat
Perbukers ANTV kena teguran KPI karena ulah Lucinta Luna 

Komisi Penyiaran Indonesia sentil acara Pesbukers ANTV karena ulah Lucinta Luna, apa sanksi yang diberikan?

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KP) menyentil acara Pesbukers ANTV karena ucapan selebriti Lucinta Luna.

Teguran dari KPI kepada Pesbukers ANTV dibagikan melalui rilis di situs resmi kpi.go.id pada Rabu (31/10/2019).

Pada rilis tersebut, dituliskan hasil rapat pleno yang menjatuhkan teguran kedua untuk program siaran Pesbukers yang tayang di stasiun televisi swasta ANTV.

Program tersebut didapati telah melanggar aturan penyiaran.

Di antaranya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Mengenai hal tersebut, KPI menjatuhi sanksi administratif untuk pihak terkait.

Baca: Aksi Jason Statham Menyelamatkan Gadis Kecil dalam Film Safe, Tayang di Bioskop Trans TV Pukul 21.00

Baca: Ketua KPI Pusat Tak Kuasa Menahan Tawa saat Melaney Pertanyakan Pentil Ban & Tayangan Kartun Diblur

Berita Rekomendasi

Teguran ini berdasarkan tayangan Pesbukers pada 12 September 2019 lalu pukul 17.18 WIB.

Pada waktu tersebut, KPI menemukan pemuatan gambar Lucinta Luna mengeluarkan ujaran tak pantas.

"Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak b*** itu b*****t abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki b*****t”," tulis keterangan dalam rilis kpi.go.id.

Lucinta Luna
Lucinta Luna (Apfia Tioconny Billy)

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja.

Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.

“Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," ucap Mulyo.

"Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas