Buka Suara, Alexander Patrick Sebut Jeremy Thomas sebagai Tukang Bohong
Alexander Partrick mengatakan Jeremy Thomas tak pernah membayarkan hasil ganti rugi vila miliknya yang berada di Bali.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeremy Thomas disebut oleh pemilik villa Alexander Patrick, adalah tukang pembual atau tukang bohong.
Sebab, Jeremy Thomas tak pernah membayarkan hasil ganti rugi villa milik Patrick yang berada di Bali.
Sejak kasus ini bergulir 2015 lalu, baru kali ini Patrick muncul ke hadapan media.
“Dia sering bohong. Pertama kali kasus ini blow up, dia gak kasih aku uang. Dia janjiin aku bakal kasih uang, tapi gak dilakuin, gak ada bukti,” kata Patrick dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Baca: Vanessa Angel Geluti Bisnis Beach Club di Bali
Baca: Keluar Rumah Usai Dengar Suara Gemuruh, Komang Sudarta Kaget Pekarangannya Tertimbun Longsor
Baca: Deddy Corbuzier Bakal Jadi Pembicara di Creativepreneur Corner 2019
Jeremy juga sempat menyampaikan kepada Patrick, jika ia akan segera memberikan bukti atas pembayaran tersebut. Namun bukti dan uang tersebut tak pernah sampai ke tangan Patrick. Patrick juga menyebut jika semua pernyataan Jeremy adalah dusta.
“Semua omongannya adalah bohong,” katanya.
Pengacara Alexander Patrick, Ida Bagus menyebut sebelumnya pada 2016 lalu, villa milik Alexander Patrick dijual atas nama Jeremy Thomas. Villa yang seharusnya dihargai senilai 45 milyar, dijual Jeremy dengan harga 17 milyar.
“Tapi entah bener atau tidak, Jeremy dia menjual dengan hrga 17 milyar. Kan cuma dia yang tahu. Sekarang saya bicara kerugian Patrick 45 milyar,” kata Ida.
Setelah berkas perkara kasus penipuan jual beli villa Jeremy Thomas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, kasus pun siap disidangkan. Jeremy kini telah berstatus tahanan kota sejak tanggal 22 Oktober 2019.
Berawal Sengketa lahan
Jeremy Thomas mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ), Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) atas kasus dugaan penipuan dua tahun lalu atau pada 2017.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.