Buka Suara, Alexander Patrick Sebut Jeremy Thomas sebagai Tukang Bohong
Alexander Partrick mengatakan Jeremy Thomas tak pernah membayarkan hasil ganti rugi vila miliknya yang berada di Bali.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeremy Thomas disebut oleh pemilik villa Alexander Patrick, adalah tukang pembual atau tukang bohong.
Sebab, Jeremy Thomas tak pernah membayarkan hasil ganti rugi villa milik Patrick yang berada di Bali.
Sejak kasus ini bergulir 2015 lalu, baru kali ini Patrick muncul ke hadapan media.
“Dia sering bohong. Pertama kali kasus ini blow up, dia gak kasih aku uang. Dia janjiin aku bakal kasih uang, tapi gak dilakuin, gak ada bukti,” kata Patrick dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Baca: Vanessa Angel Geluti Bisnis Beach Club di Bali
Baca: Keluar Rumah Usai Dengar Suara Gemuruh, Komang Sudarta Kaget Pekarangannya Tertimbun Longsor
Baca: Deddy Corbuzier Bakal Jadi Pembicara di Creativepreneur Corner 2019
Jeremy juga sempat menyampaikan kepada Patrick, jika ia akan segera memberikan bukti atas pembayaran tersebut. Namun bukti dan uang tersebut tak pernah sampai ke tangan Patrick. Patrick juga menyebut jika semua pernyataan Jeremy adalah dusta.
“Semua omongannya adalah bohong,” katanya.
Pengacara Alexander Patrick, Ida Bagus menyebut sebelumnya pada 2016 lalu, villa milik Alexander Patrick dijual atas nama Jeremy Thomas. Villa yang seharusnya dihargai senilai 45 milyar, dijual Jeremy dengan harga 17 milyar.
“Tapi entah bener atau tidak, Jeremy dia menjual dengan hrga 17 milyar. Kan cuma dia yang tahu. Sekarang saya bicara kerugian Patrick 45 milyar,” kata Ida.
Setelah berkas perkara kasus penipuan jual beli villa Jeremy Thomas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, kasus pun siap disidangkan. Jeremy kini telah berstatus tahanan kota sejak tanggal 22 Oktober 2019.
Berawal Sengketa lahan
Jeremy Thomas mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ), Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) atas kasus dugaan penipuan dua tahun lalu atau pada 2017.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.
Berikut kabar terbaru tentang kasus tersebut yang menjerat Jeremy Thomas:
1. Ogah berkomentar
Bersama kuasa hukumnya, Dasril Affandi, Jeremy tiba di PMJ pukul 12.52 WIB dan langsung memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Setelah 30 menit berlalu, Jeremy kemudian keluar sambil berjalan cepat menghindari wartawan.
Baca: Keluar Rumah Usai Dengar Suara Gemuruh, Komang Sudarta Kaget Pekarangannya Tertimbun Longsor
Bapak dua anak itu enggan berkomentar terkait kedatangannya saat itu.
"Talk to my lawyer, bicara sama juru bicara keluarga saya, silakan," kata Jeremy.
Setelah ini, Jeremy akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
2. Kuasa hukum bicara penahanan
Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dasril Affandi mengatakan, rencananya semua berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik berwenang untuk menahan tersangka dengan beberapa alasan tertentu.
Mengenai hal tersebut, Dasril berharap, pihak penyidik bisa mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditujukan oleh Jeremy selama ini.
"Ya tentu kami berharap penyidik dan penuntut bisa bersama melihat tingkat urgensinya. Karena penahanan itu kan tingkat urgensinya apakah secara subjektif, objektif ditahan," ujar Dasril.
3. Siap kooperatif
Dasril Affandi mengatakan, kliennya siap menjalani proses hukum atas kasus penipuan yang menjeratnya.
"Saya pikir Mas Jeremy akan mengikuti proses hukum dengan baik dan sampai tahapan apa pun akan dijalani," kata Dasril.
"Faktanya sekian lama proses kan enggak ada ditahan artinya Mas Jeremy kooperatif dan bisa mengikuti proses hukum," sambungnya.
Menurut Dasril, Jeremy siap berlaku kooperatif menjalani proses hukum yang harus dia jalani hingga akhir.
4. Mengganggu pekerjaan
Dasril Affandi mengatakan, kasus penipuan yang menjerat Jeremy cukup mengganggu pekerjaannya.
"Ya kalau sebagai aktor tentu menyita waktu ya. Hari ini contohnya sudah berapa jam beliau harus ke sini hadiri panggilan," kata Dasril.
Meski menyita banyak waktu, kata Dasril. Jeremy akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Kemudian nantinya ada yang berikutnya, tentu menyita waktu. Tapi sebagai warga negara Indonesia yang baik akan tunduk ke proses hukum," lanjutnya.(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)