Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kata Pengacara Jeremy Thomas Soal Gugatan Patrick Alexander

Pihak Jeremy Thomas menanggapi pernyataan Alexander Patrick Morris, yang melaporkan arits peran itu dalam kasus sengketa vila di Bali.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kata Pengacara Jeremy Thomas Soal Gugatan Patrick Alexander
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jeremy Thomas saat tiba di Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukumnya, Selasa (15/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Jeremy Thomas menanggapi pernyataan Alexander Patrick Morris, yang melaporkan arits peran itu dalam kasus sengketa vila di Bali.

Kuasa hukum Jeremy, Dasril Affandi, mengatakan Patrick tak punya legal standing atau hak gugatan atas suatu perkara atau sengketa.

Dasril menambahkan, selama ini Patrick menyampaikan putusan pengadilan yang sepotong alias tak utuh.

"Atas putusan di Pengadilan Negeri Gianyar itu, kan dilakukan banding dan sudah ada putusan banding. Dan putusan banding itu sudah dilakukan kasasi dan keputusan di PN Gianyar seperti yang disampaikan Patrick," ucap Dasril kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/11/2019).

"Tetapi putusan itu dibanding, mengubah putusan Pengadilan Gianyar (yang sempat memenangkan Patrick atas kepemilikan vila)," tambahnya.

Baca: Pelapor Curiga Jeremy Thomas Pergi Plesiran dengan Uang Hasil Penipuan

Baca: Pertanyakan Jeremy Thomas Tak Ditahan Terkait Penipuan, Pengacara Patrick: Apa Karena Artis?

Baca: Buka Suara, Alexander Patrick Sebut Jeremy Thomas sebagai Tukang Bohong

Dasril menjelaskan, putusan kasasi yang ada telah menguatkan sengketa perdata atas kepemilikan vila sekaligus menyatakan bahwa Patrick tak punya legal standing yang kuat.

"Apa itu putusan kasasi, putusan kasasi pertama menolak kasasinya Patrick dan yang kedua adalah Patrick tidak memiliki legal standing. Terus yang ketiga Pengadilan Negeri Gianyar tidak memiliki kewenangan untuk mengadili," tutur Dasril.

Berita Rekomendasi

"Artinya Patrick berdasarkan putusan kasasi tahun 2017, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan atau klaim kepemilikan villa Ubud, Bali itu," sambungnya.

Dengan keluarnya putusan kasasi hingga di tingkat Mahkamah Agung, kata Dasril, maka secara otomatis Patrick tak lagi punya hak untuk menggugat secara perdata.

"Tapi kan putusan PN Gianyar itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bali dan telah dibatalkan juga oleh putusan kasasi Mahkamah Agung," ujarnya.

Berkait kisruh perjanjian kepemilikan vila, Dasril menyebut sudah ada kesepakatan atas peralihan hak miliknya dan semua pihak telah menandatangi, termasuk Patrick yang disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 17 miliar dari pihak Jeremy Thomas.

"Yang jelas vila itu atas nama orang lain namanya Rudy Marcio. Antara Rudy Marcio ada kerja sama-kerja sama Patrick dan Jeremy untuk membantu kebutuhan keuangan, saya enggak tahu pastinya, (sekitar) tahun 2013. Dan vila itu dijual dan uangnya diterima, tanda terimanya di tanda tangani oleh Patrick," ucap Dasril.

Ihwal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Jeremy berkait kasus dugaan penipuan vila, Dasril menyebut itu sebagai proses hukum yang berbeda dengan sengketa kepemilikan vila yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi.

Lanjut Dasril, laporan itu dilayangkan Patrick usai kalah dalam gugatan perdata.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas