Jungkook BTS Dijerat Pasal Berlapis Setelah Menabrak Taksi, Bakal Jalani Investigasi
Beberapa waktu lalu Jungkook BTS sempat menabrak sebuah taksi di daerah Yongsan. Polisi pun akhirnya menjerat rekan Suga BTS dengan pasal berlapis.
Editor: Archieva Prisyta
Beberapa waktu lalu Jungkook BTS sempat menabrak sebuah taksi di daerah Yongsan.
Polisi pun akhirnya menjerat rekan Suga BTS dengan pasal berlapis.
Seperti apa?
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan kabar kecelakaan yang dialami oleh Jungkook.
Bukan sebagai korban, member boyband BTS itu justru menabrak sebuah taksi pada Sabtu (2/11/2019).
Baru-baru ini pihak kepolisian Yongsan akhirnya merilis hasil penyelidikan terhadap rekan Jimin tersebut.
• Tabrak Taksi dan Akui Bersalah, Jungkook BTS Tetap Diperiksa, Polisi Beberkan Hasil Tes Alkohol
Dilansir dari Soompi, setelah melakukan penyelidikan, Jungkook akhirnya dijerat dengan 2 pasal perdata.
Rekan Suga itu telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.
Mengutip dari Soompi, 2 pasal dijatuhkan kepada Jungkook setelah sopir taksi yang menjadi korban mengalami luka.
Polisi juga mengatakan Jungkook akan kembali dipanggil untuk proses investigasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.