Ada yang Bilang Usahanya Pakai Pesugihan, Ruben Onsu Lapor Polisi
Jordi Onsu didampingi Minola Sebayang sebagai pengacara datang SPKT Polda Metro Jaya. Mereka mewakili Ruben Onsu untuk bikin laporan.
Editor:
Willem Jonata
"Sehingga kami kenakan pasal dalam laporan yakni Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Minola Sebayang.
Sementara itu, akun youtube yang dilaporkan Jordi karena menayangkan sebuah pemberitaan dalam bentuk video dengan judul 'Roy Kiyoshi Beberkan 5 Ciri-Ciri Warung Makan yang Pakai Pelaris-Ba'da Maghrib'.
Dalam video itu, berisikan Roy Koyoshi dan anak gadis Indigo, Dephiene, mengupas ciri-ciri restoran pesugihan. Dalam video itu juga ada Roby Purba yang menanyakan kepada Roy dan Dephiene soal restoran siapa saja yang memakai pesugihan.
Dephiene menjawab pertanyaan dari Robby. Akan tetapi, Robby meminta kepada Dephienne dan Roy untuk menyebutkan inisial, yang disebutkan oleh Dephiene adalah G dan Roy mengatakan inisial R, yang membuat Jordi sangat marah.