Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

VIDEO Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, Wajib Dinyanyikan Saat Upacara Bendera

Simak lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 Stanza yang wajib dinyanyikan saat upacara di sekolah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati

Simak lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 Stanza yang wajib dinyanyikan saat upacara di sekolah.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 Stanza yang wajib dinyanyikan saat upacara di sekolah.

Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan yang wajib dihapalkan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Lagu kebangsaan ini selalu dinyanyikan saat upacara bendera pada hari Senin, hari kemerdekaan, dan hari-hari besar nasional lainnya.

Namun, tahukah Anda bila lagu Indonesia Raya sebenarnya terdiri dari tiga stanza?

Lagu Indonesia Raya 3 stanza diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman dan dimainkan pertama kali pada 28 Oktober 1928.

Lagu ini semula berjudul Indonesia Merdeka dan tidak ada kata Raya di dalamnya, melainkan Mulia.

Rekomendasi Untuk Anda

Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, tiga stanza dalam lirik Indonesia Raya bukan sekadar lirik.

Ada lantunan harapan dan doa terhadap negara ini.

Sejatinya, lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan sekarang merupakan lagu di stanza pertama yang berkisah tentang Indonesia yang saat itu belum bersatu.

Sementara di stanza kedua, terdapat doa yang tulus dari seluruh masyarakat Indonesia yang mengharapkan Indonesia sebagai negara yang bahagia.

Di stanza ketiga, ada stanza yang memiliki janji dan sumpah dari seluruh rakyat Indonesia.

Agar lagu Indonesia Raya 3 stanza semakin dikenal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) saat itu, Muhadjir Effendy merilis Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Permendikbud ini berisi tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang mengatur agar sekolah menyelenggarakan upacara bendera pada hari Senin, dan atau pada hari kemerdekaan dan hari-hari besar nasional lainnya.

Yang berbeda, upacara di sekolah wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza sebagaimana diatur pada pasal 17 dan 18 dalam Permendikbud ini.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas