Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara, Eks Hilda Vitria Ajukan Pledoi

Kriss Hatta terbukti bersalah kasus penganiayaan atas Antony Hillenaar. Mantan Suami Hilda Vitria dituntut 10 tahun penjara dan akan mengajukan pledoi

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara, Eks Hilda Vitria Ajukan Pledoi
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta terbukti bersalah kasus penganiayaan atas Antony Hillenaar dan dituntut 10 tahun penjara. Mantan Suami Hilda Vitria mengajukan pledoi.

Aktor Kriss Hatta dinyatakan bersalah kasus penganiayaan atas Antony Hillenaar.

Atas tindakannya mantan suami Hilda Vitria tersebut dituntut 10 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2019).

Anthony Hilenaar merasa disepelekan dengan perkataan Kriss Hatta
Anthony Hilenaar dan Kriss Hatta (Instagram @hillenaar87, KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

 POPULER - Barbie Kumalasari Belanja Baju untuk Kriss Hatta, Indra Tarigan: Buat Galih Ginanjar?

 Kriss Hatta Ungkap Nama Baru yang Disebut Saksi Kunci Atas Kasus Penganiayaan Antony Hillenaar

“Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan.

Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan barang bukti cctv dirampas untuk dimusnahkan.

Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” kata Jaksa Badriah dalam sidang dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Mendengar tuntutan hakim tersebut Kriss Hatta dan kuasa hukumnya, Denny Lubis akan melakukan nota pembelaan pekan depan.

BERITA REKOMENDASI

Sidang pledoi tersebut akan digelar pada Selasa (26/11/2019) pekan depan.

Kriss Hatta akan kembali berada di rumah tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Kriss Hatta dilaporkan oleh Antony pada April 2019 silam atas kasus penganiayaan.

HALAMAN SELANJUTNYA -------------->

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas