Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tangis Pilu Dul Jaelani Berganti Senyuman Kabarkan Kebebasan Ahmad Dhani

Dul Jaelani,putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersenyum saat nama ayahnya diteriakkan penonton konser. Berbeda saat Februari lalu ia menangis

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tangis Pilu Dul Jaelani Berganti Senyuman Kabarkan Kebebasan Ahmad Dhani
Instagram @dian_rahmaniar/Tribunnews.com
Dul Jaelani dan Ahmad Dhani. 

"Karena Mas Ahmad Dhani berperilaku baik dan mendapatkan remisi 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, oleh sebab itu Mas Ahmad Dhani mendapat remisi sebesar satu bulan, nah dipotong dengan hari kabisat, jadi Mas Ahmad Dhani jika putusannya yang di Jakarta itu bebasnya jadi maju 30 Desember 2019," jelasnya.

Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (8/11/2019), Ahmad Dhani akan bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus 'vlog idiot' dipotong karena bandingnya telah diterima.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Menurut Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.

"Karena sebenarnya Dhani telah menjalani dua per tiga masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Menurutnya, bebas bersyarat Ahmad Dhani bisa berjalan lancar jika jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.

Aldwin berharap ia segera menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut, dan segera mengurus kebebasan kliennya.

Ia juga mengharapkan putusan hasil banding segera inkrah (berkekuatan hukum dan tidak ada upaya hukum lagi), dan jaksa tak mengajukan kasasi.

"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ujarnya.

Sembari menunggu kepastian, Aldwin mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.


"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," katanya.

Sebelumnya dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/11/2019), kabar bebasnya Ahmad Dhani dari tahanan sudah santer terdengar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas