Ceria Jelang Sidang Putusan, Nunung dan Suami Terus Bergandegan Tangan Sambil Tebar Senyum
Komedian Nunung terlihat begitu sumringah ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (27/11/2019) hari ini.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nunung terlihat begitu sumringah ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (27/11/2019) hari ini.
Keceriaan ini berbanding terbalik dengan pekan lalu yang hampir tak ada senyuman dari Nunung.
Hari ini sembari terus bergandengan tangan dengan sang suami, July Jan Sambiran.
Nunung terlihat begitu sumringah berjalan menuju ruang tunggu tahanan sementara.
Sayangnya Nunung tak memberi alasan mengapa hari ini begitu terlihat ceria jelang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Dirinya hanya mengatakan saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Sehingga siap untuk menjalani sidang putusan.
"Baik, baik ko," kata Nunung saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Sebelumnya Nunung dituntut 1.5 tahun masa rehabilitask oleh jaksa penuntut umum setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca: Hari Ini Vonis, Berikut Kilas Balik Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung dan Suami
Baca: Ibunya Didiagnosis Kanker Lidah, Nunung Hanya Bisa Berdoa dan Kasih Semangat Lewat Video Call
Baca: Ditanya Hakim Soal Kabar Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitasi, Nunung Mengaku Merasa Terganggu
Akan tetapi pihak Nunung meminta agar tahanannya dikurangi, alasannya karena Nunung memiliki total 13 orang anak yang harus ia nafkahi.
Selain itu ibunda Nunung belum lama ini didiagnosa terserang kanker lidah.
JPU Tuntut 1,6 Tahun Rehabilitasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan July 1,6 tahun rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, hal itu diatur pada Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby di ruang Sidang Utama.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.