Disebut Jaksa Bisa Kabur dari Perselisihan di Klub Malam, Kriss Hatta: Gua Laki Kecuali Gua Semlehoi
Jaksa penuntut umum menanggapi pledoi Kriss Hatta terkait kasus penganiayaan, yang disampaikannya pada sidang pekan lalu.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menanggapi pledoi Kriss Hatta terkait kasus penganiayaan, yang disampaikannya pada sidang pekan lalu.
Satu di antara tanggapan jaksa, yakni Kriss Hatta bisa kabur dari perselisihannya dengan Sandy di klub malam tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kriss Hatta mengatakan dirinya tidak mungkin menghindari konflik karena ia bukan laki-laki pengecut.
"Kan gua laki gitu kecuali gua 'semlehoi' ya boleh kabur," kata Kriss Hatta sembari menirukan gerak badan waria usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Kriss Hatta mengatakan saat itu dirinya terus diserang oleh beberapa orang. Bahkan sampai di lobby pun ia terus mendapat serangan dalam konflik malam itu.
Baca: Merasa Bela Martabat Wanita, Dalam Pledoinya Kriss Hatta Rela Dihukum Berat
Baca: Kriss Hatta Senang Dapat Tombol Perak dari Youtube
Baca: Enjoy Preman Pondok Aren Aniaya Pengendara Mobil Pakai Pulpen, Terinspirasi John Wick
Hal tersebut yang membuat Kriss Hatta dan kekasihnya, Rachel tak bisa menghindari konflik sehingga terjadilah insiden pemukulan.
"Gua tadi dengar kalau bisa kan Kriss kabur bersama dengan Rachel saat kejadian. Ya kalau misalnya bisa kabur ya kabur, cuma masalahnya teman pelapor kan menyerang saya terus di lobby, dia juga nyerang," katanya.
"Ya sudah gimana mau kabur, mau enggak mau harus membela diri dong," ucapnya.
Baca: Kriss Hatta Dintuntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan
Pledoi Kriss Hatta terkait beberapa fakta persidangan yang dianggap pihaknya keliru ditolak oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa tetap pasa tuntutannya untuk menghukum Kriss Hatta 10 bulan penjara.
Kriss Hatta juga akan mengajukan duplik terkait upayanya untuk meminta keringanan hukuman menjadi tiga bulan penjara.
Menurut Kriss Hatta dan tim kuasa hukumnya, kasus tersebut merupakan tindak penganiayaan ringan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan tanggal 2 Desember 2019 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Kriss Hatta.