Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jung Joon Young & Choi Jong Hoon Dijatuhi Hukuman Penjara karena Terbukti Lakukan Kejahatan Kriminal

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, Jumat (29/11/2019).

Penulis: Clarissa Fauzany Priastuti
Editor: Lita Andari Susanti
zoom-in Jung Joon Young & Choi Jong Hoon Dijatuhi Hukuman Penjara karena Terbukti Lakukan Kejahatan Kriminal
https://www.allkpop.com/
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, Jumat (29/11/2019).

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan tindak pemerkosaan atau kekerasan seksual dan penyebaran rekaman seksual di grup percakapan KakaoTalk.

Dikutip dari allkpop.com, Jung Joon Young diganjar hukuman 6 (enam) tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya tersebut.

Sementara itu, mantan personil F.T Island, Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman setahun lebih pendek dari rekannya tersebut, yaitu 5 (lima) tahun penjara.

 Muncul Petisi Tuntut Hukuman Berat Bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

 Bocorkan Informasi Kematian Sulli, Dua Pegawai Pemadam Kebakaran Dicopot dari Jabatannya

Selain mendapat hukuman penjara sebagai ganjaran atas tindak kejatahan kriminal yang mereka lakukan tersebut, keduanya juga akan mengikuti masa rehabilitasi berkaitan dengan tindak kejahatan seksual.

Masa rehabilitasi itu akan berlangsung dalam jangka waktu 80 jam.

Tidak berhenti sampai di situ, keduanya juga dilarang untuk melakukan pekerjaan di lingkungan atau fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

BERITA TERKAIT

Dalam persidangan tersebut, ada sejumlah dakwaan yang didakwakan kepada keduanya.

Di antaranya adalah tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita yang mabuk di Gangwon pada bulan Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016.

Halaman selanjutnya>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas