Tuduh Marshanda Jadi Pelakor, Karen Pooroe Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum
Kuasa Hukum Karen, Acong Latif menjelaskan dalam menempuh proses hukum ini, pihaknya juga mengundang Marshanda secara hukum.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tuduh Marshanda merebut suaminya, Karen Pooroe membawa kasusnya ke ranah hukum.
Kuasa hukum Karen Pooroe, Acong Latif, menjelaskan dalam menempuh proses hukum ini, pihaknya juga mengundang Marshanda secara hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Acong dalam program televisi Pagi-Pagi Pasti Happy yang videonya diunggah di kanal YouTube TRANS TV Official, Rabu (27/11/2019).
Marshanda diharapkan dapat mengklarifikasi mengenai permasalahan yang ada terhadap Acong dan Karen.
Karena menurut penuturan Acong, pihaknya telah melayangkan surat untuk Marshanda dalam kasus ini.
"Nah itu tentunya, karena ini dalam proses hukum kita undang secara hukum Marshanda ini untuk klarifikasi terhadap kami," terang Acong.
"Apakah ini ada kaitannya dengan permasalahan-permasalahan hukum yang sedang kami proses ini. Dan itu harus dijawab secara formal dan secara hukum."
"Karena kami juga melayangkan surat ke Marshanda ini dalam tindakan hukum," imbuhnya.
Acong mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh di Polrestabes Bandung setelah dilakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Arya pada Karen, Minggu (8/9/2019).
Disebutkan oleh Acong, perkara ini terdapat sangkut pautnya dengan Marshanda.
Selain itu Acong juga mengatakan laporan yang telah dibuat tidak hanya mengenai permasalahan tersebut.
Melainkan permasalahan cerai hingga perebutan anak di pengadilan.
"Jadi kalau langkah hukum dari suaminya Karen ini sebenarnya sudah ada di Bandung. Sejak kejadian tanggal delapan, sebenarnya langsung melakukan upaya hukum," jelas Acong.
"Makannya ini sebenarnya nyambungnya dengan saudari Marshanda. Suaminya inikan pergi, dalam bermasalah secara hukum."