Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perceraiannya Kejutkan Publik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum UAS dan Jawaban Sang Mantan Istri

Kabar perceraian Ustadz Abdul Somad cerai mengejutkan publik. Apa jawaban pihak UAS dan sang mantan istri?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Perceraiannya Kejutkan Publik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum UAS dan Jawaban Sang Mantan Istri
Instagram/@ustadzabdulsomad_off
Ustadz Abdul Somad atau UAS resmi menyandang status duda pada (03/12/2019). Talak rupanya sudah terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019 lalu 

Humas PA Bangkinag, Mulyas S.Ag menuturkan pengajuan permohonan perkara tersebut ke PA Bangkinang berdasarkan istri yang berada di Bangkinang.

"Karena keberadaan istri pemohon di Bangkinang makanya permohonan perkara di ajukan di PN Bangkinang," ungkapnya.

Ia mengatakan PA Bangkinang berdasarkan aturan memproses setiap permohonan yang masuk.

Terkait adanya banding atau penyelesaian harta gono gini Mulyas menuturkan belum ada terima dari para pihak langkah hukum apa yang akan dilakukan.

"Kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya," ungkapnya.

Sidang Putusan Permohonan Talak Cerai Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad yang akrab dipanggil UAS cerai? Ini penjelasan Pengadilan Agama Bangkinang soal itu, dan ini kata mantan Istri, UAS yang diketahui bernama Mellya Juniarti.

Berita Rekomendasi

Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan Cerai Talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepada kepada istrinya Mellya Juniarti.

Perkara Cerai Talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustadz Abdul Somad menyandang prediket menduda.

Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas