Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Diendorse, Ivan Gunawan Bayar Rp 9 Juta untuk Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal

Artis Ivan Gunawan mengakui pernah menjalani sulam kelopak mata di salon kecantikan ilegal yang beberapa waktu lalu diungkap Polres Metro Jakarta Utar

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Diendorse, Ivan Gunawan Bayar Rp 9 Juta untuk Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Ivan Gunawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019). 

Hal itu ia akui saat dipanggil sebagi saksi ke Mapolres Metro Jakarta Utara hari ini.

Seingat Ivan, dirinya pernah menggunakan jasa salon kecantikan ilegal itu pada tahun 2016 silam.

"Saya waktu itu tahun 2016 pernah menggunakan jasanya untuk membentuk lipatan mata," kata Ivan pada Jumat (6/12/2019).

Pembawa acara sekaligus desainer itu kaget ketika mengetahui salon kecantikan yang pernah ia gunakan tersebut ternyata tidak memiliki izin usaha.

"Makanya saya kaget kok baru ketangkep sekarang. Saya saja sudah lupa bagaimana buatnya dan segala macem," kata Ivan.

Baca: Ivan Gunawan Blak-blakan Menikah Siri dengan Ayu Ting Ting, Mantan Enji Memukul Mulut dan Menjambak

Baca: Pabrik Handphone Ilegal di Penjaringan Dibongkar Polisi

Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Ivan didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin.

Ivan Gunawan dicecar sejumlah pertanyaan seputar pelayanan yang diberikan klinik tersebut kepadanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.

Salon beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu dinyatakan ilegal lantaran pemiliknya, DN dan DS yang merupakan WNA China, tidak mempunyai surat izin untuk melakukan tindakan medis.

Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.

Ivan Gunawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).
Ivan Gunawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Hanya  Jadi Saksi 

Pembawa acara sekaligus perancang busana kondang ini dipanggil sebagai saksi terkait kasus salon kecantikan ilegal milik WNA China yang belum lama ini diungkap Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas