Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebagai Tersangka, Vicky Prasetyo Siap Penuhi Panggilan Polisi

Vicky Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus pencemaran nama baik. Itu berkat laporan Angel Lelga.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebagai Tersangka, Vicky Prasetyo Siap Penuhi Panggilan Polisi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus pencemaran nama baik.

Kasus itu terkait penggerebekan rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa yang dilakukannya beberapa waktu silam. Ia jadi tersangka berkat laporan mantan istrinya tersebut.

Saat itu, Vicky Prasetyo dan Angel lelga masih berstatus suami istri. Namun, keduanya pisah ranjang. Penggerebekan dilakukan Vicky karena mencurigai Angel lelga selingkuh dengan pria lain.

Bagaimana tanggapan Vicky soal penetapannya sebagai tersangka?

Baca: Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Angel Lelga Sebut akan Datangi Polres dengan Fiki Alman

Baca: Kata Angel Lelga Soal Penetapan Vicky Prasetyo sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca: Vicky Prasetyo jadi Tersangka Penggerebekan Rumah Angel Lelga, Begini Kronologi Awalnya

Ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) malam, Vicky ogah berkomentar terkait statusnya sebagai tersangka.

Pantauan Warta Kota, Vicky yang mengenakan busana serba hitam dan dikawal dua pria berbadan tegap, ia diam seribu bahasa ketika awak media menanyakan seputar status tersangkanya.

BERITA TERKAIT

Vicky menutup rapat-rapat mulutnya dan seakan tak mendengar pertanyaan awak media.

Aksi saling dorong antara pengawal bekas kekasih Zaskia Gotik dengan awak media pun terjadi ketika ia terus berjalan menuju mobilnya.

Karena melihat aksi dorong mendorong antara pengawalnya dengan awak media, akhirnya Vicky sedikit berbicara. Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Yang penting aku penuhin panggilan hari Senin (9/12/2019)kan, ya tungguin aja. Saya akan datang," kata Vicky Prasetyo.

Vicky menilai bahwa dirinya tak tahu mengapa ia tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dalam pelanggaran UU ITE.

"Ya enggak ada persiapan apa-apa sih," ucapnya.

Lebih lanjut, Vicky kembali menegaskan kalau dirinya akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi panggilan kepolisian.

"Jalanin aja kalau aku," ujar Vicky Prasetyo yang kemudian masuk kedalam mobilnya.

Dalam kasus tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 750 juta.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas