Babak Baru Kasus Ikan Asin, Dilaporkan Fairuz, Hari Ini Rey Utami, Galih dan Pablo Sidang Pertama
Kasus ikan asin memasuki babak baru usai dilaporkan Fairuz A Rafiq. Hari ini trio tersangkanya yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sidang.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
Kasus ikan asin memasuki babak baru setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq. Hari ini trio tersangkanya yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan disidang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (9/12/2019) kasus penghinaan di media sosial yang terkenal dengan kasus 'Ikan Asin' yang dilaporkan Fairuz A Rafiq memasuki babak baru.
Kasus ikan asin yang menjerat trio ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu, ketiganya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus ini dasar perkaranya karena pencemaran nama baik dan UU ITE.
Baca: Barbie Kumalasari Tak Gubris Hujatan Netizen Karena Berjuang Demi Anak, Aira Nasihati Mamanya
Baca: Pembelaan Anak Barbie Kumalasari Saat Ibunya Dihujat Walaupun Mami Salah, Jangan Ngatain
Baca: Pengakuan Irma Darmawangsa Soal Pernah Rebut Pria Insial F dari Barbie Kumalasari, Karma?
Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari konten Youtube Rey Utami dan Pablo.
Bersama Galih Ginanjar, Rey melakukan perbincangan di video blog yang dimiliki Rey dan Pablo.
Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan intim Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz.
Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.
Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.
Baca: Tips Pilih Busana Syar’i ala Fairuz A Rafiq dan Inneke Koesherawati
Baca: Tak Suka Lihat Kehaluan Barbie Kumalasari, Anak Kandung Sampai Ogah Nonton TV: Alay, Norak !
Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca : Jarak Penitipan Anak & TKP 6 Km, Jasad Tanpa Kepala Bukan Yusuf Balita yang Hilang? Ini Kata Polisi
Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.
Hari ini persidangan perdana ketiganya akan di mulai.