Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Galih Ginanjar Lama Nantikan Sidang Kasus Ikan Asin, Kata Barbie Kumalasari, Suaminya Tak Gugup

Barbie Kumalasari istri dari Galih Ginanjar mengatakan suaminya itu sudah lama menantikan jadwal persidangan kasus ikan asin yang membuatnya dipenjara

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Galih Ginanjar Lama Nantikan Sidang Kasus Ikan Asin, Kata Barbie Kumalasari, Suaminya Tak Gugup
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Wajah Galih Ginanjar tampak bersedih ketika menyadari dirinya sendirian, tak ada sang istri, Barbie Kumalasari saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan 

Dikatakannya Galih lebih mementingkan pekerjaan Barbie Kumalasari

"Gak apa-apa sih, ya dia mah yang penting aku kerja aja. Maksudnya kalau aku lagi waktunya nggak bisa," ujar Kumalasari.

"Yaa kan bisa nemenin di ke dua atau ke tiga (sidang)," katanya.

Galih Ginanjar di menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).
Galih Ginanjar di menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019). (Warta Kota/Feri Setiawan)

Awal Kasus Ikan Asin

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari konten Youtube Rey Utami dan Pablo.

Bersama Galih Ginanjar, Rey melakukan perbincangan di video blog yang dimiliki Rey dan Pablo.

Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan intim Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz.

Berita Rekomendasi

Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.

Baca: Lucinta Luna Sebut Barbie Kumalasari Sok Kaya, Nikita Mirzani: Dulu Lo Baik-baikin Dikasih Berlian

Baca: Nikita Mirzani Geram dengan Vlog Uya Kuya soal Anaknya, Ini Kata Barbie Kumalasari: Kenapa Sirik?

Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.

Hari ini persidangan perdana ketiganya akan di mulai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas