Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Galih Ginanjar Maklum Barbie Kumalasari Tidak Hadir dalam Sidang Perdananya

Galih Ginanjar memaklumi Barbie Kumalasari tidak hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Galih Ginanjar Maklum Barbie Kumalasari Tidak Hadir dalam Sidang Perdananya
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Galih Ginanjar saat tiba di ruang sidanh utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar memaklumi Barbie Kumalasari tidak hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Barbie Kumalasari tak bisa hadir dalam sidang Galih Ginanjar karena sibuk menjalani syuting.

Galih Ginanjar pun sudah mengetahui hal tersebut karena istri sirinya tersebut sudah izin terlebih dahulu.

"Maklumi sih kan itu pekerjaan seni. Yang penting kan dukungan selama ini, kesetian dia selama ini," kata Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Baca: Lanjutan Kasus Ikan Asin - Galih Ginanjar, Pablo & Rey Utami Didakwa Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

"Kalau namanya syuting, kalau namanya sudah kontrak hari apa kan nggak bisa diganti," tambahnya.

Galih Ginanjar juga menepis kabar bahwa rumah tangganya dengan Barbie Kumalasari retak.

Berita Rekomendasi

"Nggak (retak) ko," ujarnya.

Galih Ginanjar baru saja menjalani sidang perdana kasus yang terkenal dengan kasus Ikan Asin.
Bersama Pablo Benua dan Rey Utami ketiganya menjalani sidang dengan beragendakan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Baca: Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Usai persidangan perdana kasus Ikan Asin, ketiganya terancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 junto 27 ayat 1 uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uuri no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).

Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 uuri no 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 uuri no 19 tahun 2016 UU tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 310 ayat 2 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Absen di Sidang Galih Ngakunya Kerja, Barbie Kumalasari Mesra Diajak Lakukan Ini Bareng Pria: Siap?

Usai mendengat dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa kasus Ikan Asin akan melakukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang.


Terancam hukuman 12 tahun penjara

Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa dengan pasal berlapis.

Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Baca: Ngaku Kerja & Hadir di Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Malah Unggah Foto Bareng Pria Ini

"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas