Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Jalani Sidang Kasus Ikan Asin Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Apa Kata Galih Ginanjar?

Barbie Kumalasari mengaku tak bisa hadir di sidang perdana suaminya, Galih Ginanjar bersama dua terdakwa kasus 'Ikan Asin' Rey Utami dan Pablo Benua.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Jalani Sidang Kasus Ikan Asin Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Apa Kata Galih Ginanjar?
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

Keinginan Galih agar kasusnya segera berjalan lantaran ingin segera menemui titik terang.

"Iyalah mau cepet-cepet agar ada titik terang," ujar Kumalasari.

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq.
Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

Awal Kasus Ikan Asin

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari konten Youtube Rey Utami dan Pablo.

Bersama Galih Ginanjar, Rey melakukan perbincangan di video blog yang dimiliki Rey dan Pablo.

Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan intim Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz.

Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.

Baca: Tips Pilih Busana Syar’i ala Fairuz A Rafiq dan Inneke Koesherawati

Baca: Anak Barbie Kumalasari Akui Kesal Dengannya, Nikita Mirzani Anggap sebagai Eksploitasi: Gue Benci

Berita Rekomendasi

Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.

Hari ini persidangan perdana ketiganya akan di mulai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas