Maklumi Kesibukan Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Anggap Istrinya Tetap Setia
Galih Ginanjar membantah rumah tangganya bersama Barbie Kumalasari dilanda prahara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar membantah rumah tangganya bersama Barbie Kumalasari dilanda prahara.
Diketahui, kabar keretakan hubungan mereka mencuat, setelah Barbie Kumalasari beberapa kali absen mendampingi Galih menjalani proses hukum di pengadilan.
Ya, saat ini Galih berstatus terdakwa kasus "ikan asin" yang menghebohkan itu.
Teranyar, Barbie juga absen di sidang perdana Galih bersama Rey Utami dan Pablo Benua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Baca: 5 Kontroversi Artis Paling Heboh Tahun 2019, dari Prostitusi Artis hingga Tren Pamer Saldo ATM
Baca: Absen di Sidang Galih Ngakunya Kerja, Barbie Kumalasari Mesra Diajak Lakukan Ini Bareng Pria: Siap?
"Enggak retak rumah tangga," ujar Galih usai jalani persidangan.
Menurut Galih, ketidakhadiran Barbie lantaran terbentur dengan jadwal pekerjaan.
"Kalau namanya syuting, kalau namanya sudah kontrak, hari apa kan enggak bisa diganti," ucap Galih.
Galih pun mengaku maklum dengan kesibukan istrinya tersebut.
Bahkan, Galih tak mempermasalahkan meski tak didampingi Barbie.
Sebab, kata Galih, yang terpenting tetap memberi dukungan moril padanya.
"Maklum sih, kan itu pekerjaan seni. Yang penting kan dukungan selama ini, kesetiaan dia selama ini," kata Galih.
Adapun, Galih bersama Rey dan Pablo telah diganjar tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang bakal kembali digelar pada 6 Januari 2020 beragendakan eksepsi atas dakwaan dari pihak terdakwa.
Berita ini itelah tayang di Kompas.com, Galih Ginanjar Bantah Rumah Tangganya dengan Barbie Kumalasari Retak, Tapi...
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.