Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa dengan pasal berlapis.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa dengan pasal berlapis.

Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Baca: Ngaku Kerja & Hadir di Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Malah Unggah Foto Bareng Pria Ini

"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.

Usai persidangan perdana kasus Ikan Asin, ketiganya didakwa dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 junto 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).

Baca: Absen di Sidang Galih Ngakunya Kerja, Barbie Kumalasari Mesra Diajak Lakukan Ini Bareng Pria: Siap?

Berita Rekomendasi

Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 uuri no 19 tahun 2016 UU tentang ITE.

Atau ketiga, Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Kegerahan di Ruang Sidang, Pablo Benua Minta Izin Lepas Rompi Tahanan

Usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa kasus Ikan Asin akan melakukan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas