Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Kaget dan Luapkan Amarah ke Terdakwa Lain
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa terkait kasus kepemilikan narkoba.
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa terkait kasus kepemilikan narkoba. Retno Paradinah, istrinya, syok.
Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effendy, menenangkan Retno Paradinah yang menangis histeris mendengar tuntutan yang diterima suaminya.
Sebagai informasi, Andi Bahtiar Effendy merupakan orangtua dari Retno Paradinah.
"Ya, saya sampaikan itu belum putusan," kata Andi saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Meski begitu, Andi mengatakan Retno menangis merupakan hal yang wajar.
Baca: Zul Zivilia Berharap Bebas dari Hukuman Mati
Baca: Zul Zivilia Ciptakan Lagu Baru di Rutan Cipinang, Penghuni Tahanan Banyak yang Hafal Liriknya
Baca: Modus Memasukan Sabu ke Lapas Terungkap, Gunakan Bola Tenis

"Wajarlah. Ya, sebagai istri ya kan kaget. Saya sampaikan itu hanya tuntutan, pada akhirnya putusan," ucapnya.
Adapun Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri Muhammad Hendriawan alias Rian yang merupakan salah satu terdakwa.
Retno pun meluapkan kemarahannya kepada Rian. Untuk diketahui, Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.
"Gara-gara ini (Rian)," kata Retno lalu memukul bahu Rian berkali-kali lantaran emosi sembari menangis.
Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.
Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.
Zul dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.
Diketahui Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Luapkan Kemarahan ke Terdakwa Lain