Bebas Bersyarat, Jefri Nichol Lebih Waspada Pilih Teman
“Enggak cuma (menghargai) waktu doang, (menghargai) orang apa segala macam. bersyukur,” kata Jefri Nichol
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Barang bukti dari dirinya diamankan petugas berupa 6,1 gram ganja.
Pada sidang perdana, Jaksa mendakwa Jefri melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jefri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juli sampai 8 Agustus 2019.
Rekomendasi BNNP DKI Jakarta pun menyebutkan Jefri dapat direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembaga instansi pemerintah.
Ia kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Pada sidang vonis, Jefri Nichol divonis 7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja.
Meski begitu, hakim memerintahkan Jefri menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi.
Baca: Produser Film Ini Bocorkan Proses Rehabilitasi Jefri Nichol, Sekarang Perawatan di Rumah
Pada 14 Desember ia pun dinyatakan bebas bersyarat dari rehabilitasi.
Jika dihitung, masa hukuman Jefri akan habis pada sekira awal tahun depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.