Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Bebas Bersyarat, Jefri Nichol Lebih Waspada Pilih Teman

“Enggak cuma (menghargai) waktu doang, (menghargai) orang apa segala macam. bersyukur,” kata Jefri Nichol

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
zoom-in Bebas Bersyarat, Jefri Nichol Lebih Waspada Pilih Teman
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Jefri Nichol, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) 

Pada sidang perdana, Jaksa mendakwa Jefri melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jefri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juli sampai 8 Agustus 2019.

Rekomendasi BNNP DKI Jakarta pun menyebutkan Jefri dapat direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembaga instansi pemerintah.

Ia kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Pada sidang vonis, Jefri Nichol divonis 7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja.

Meski begitu, hakim memerintahkan Jefri menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi.

Baca: Produser Film Ini Bocorkan Proses Rehabilitasi Jefri Nichol, Sekarang Perawatan di Rumah

Pada 14 Desember ia pun dinyatakan bebas bersyarat dari rehabilitasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika dihitung, masa hukuman Jefri akan habis pada sekira awal tahun depan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas