Jefri Nichol Bebas Bersyarat, Mengaku Dikawal Perawat RSKO saat Berpergian
“Jadi ke mana-mana dalam pengawasan khusus. jadi kemana-mana sama perawat, ada disitu perawatnya, selalu didampingin,” katanya
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol dinyatakan bebas bersyarat dari rehabilitasi terkait kasus narkotika pada Sabtu (14/12/2019).
Selain harus menjalani pemeriksaan rutin ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jefri Nichol juga harus mendapatkan pendampingan dari perawat RSKO.
Baca: 4 Fakta Kemunculan Jefri Nichol di Gala Premier Habibie & Ainun 3, Ternyata Bebas Bersyarat
“Alhamudillah baik, terima kasih,” kata Jefri sembari tersenyum, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Sejak tanggal 14 Desember, Jefri dinyatakan bebas bersyarat dari rehabilitasi.
Ia harus mendapatkan rawat jalan dan pengawasan khusus dari perawat RSKO dalam kegiatannya.
Saat dijumpai pun, ia harus dalam pengawasan satu orang perawat.
“Jadi ke mana-mana dalam pengawasan khusus. jadi kemana-mana sama perawat, ada disitu perawatnya, selalu didampingin,” katanya.
Rasa syukur pun diungkap pemain film Dear Narhan itu.
Ia senang bisa kembali bertemu dengan para fans yang antusias setiap melihat dirinya.
“Bersyukur banget, bisa balik lagi kerja,” katanya.
Jefri Nichol ditangkap di kediamannya pada 22 Juli 2019 lalu, usai kedapatan menggunakan ganja. Barang bukti dari dirinya diamankan petugas berupa 6,1 gram ganja.
Pada sidang perdana, Jaksa mendakwa Jefri melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jefri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juli sampai 8 Agustus 2019.
Rekomendasi BNNP DKI Jakarta pun menyebutkan Jefri dapat direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembaga instansi pemerintah.
Baca: Produser Film Ini Bocorkan Proses Rehabilitasi Jefri Nichol, Sekarang Perawatan di Rumah
Ia kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Pada sidang vonis, Jefri Nichol divonis 7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja. Meski begitu, hakim memerintahkan Jefri menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi. Pada 14 Desember ia pun dinyatakan bebas bersyarat dari rehabilitasi. Jika dihitung, masa hukuman Jefri akan habis pada sekira awal tahun depan.