Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Jika Sang Istri Meninggalkannya
Merasa bersalah kepada istrinya Retno Paradinah. Zul Zivilia yang terjerumus narkoba mengaku siap jika pendamping hidupnya itu meninggalkannya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa bersalah kepada istrinya Retno Paradinah. Zul Zivilia yang terjerumus narkoba mengaku siap jika pendamping hidupnya itu meninggalkannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Retno Paradinah usai pembacaan pledoi Zul Zivilia.
Zul Zivilia mengatakan hal tersebut pada saat awal penangkapan dirinya.
"Itu awal pas kejadian itu pas waktu waktu awal kepanggil uda langsung bilang 'saya ikhlas kalau kamu mau pergi ninggalin aku, dengan keadaan aku seperti ini aku nggak bakalan tau keluarnya kapan, saya takut kalau nantinya kamu nggak kuat liat keadaannya' gitu katanya," kata Retno Paradinah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
"Itu terus sih yang diucapkan," ujarnya.
Retno Paradinah pun mencoba untuk terus menguatkan Zul itu bahwa ia tak akan meninggalkan suaminya itu.
"Ya saya menguatkan dia karena sebenarnya masalah-masalah rumah tangga itu dari dulu kan banyak tapi dengan cara saya bertahan jadi pembelajaran buat saya," kata Retno.
"Untuk masalah ini buat saya juga bisa lebih bertahan lagi menghadapi ujian kami berdua," ucapnya.
Sebelum tertangkap, Zul pernah jalani rehabilitasi karena narkoba dua tahun silam.
Baca: Zul Zivilia Mengaku Bohongi Istri, Bilang Berhenti Pakai Narkoba, Sempat Rehabilitasi Tapi Kambuh
Baca: Zul Zuvilia Siap Bacakan Sendiri Nota Pembelaannya
Ditemani sang istri, Zul melakukan rehab di Lido, Sukabumi.
Kini Zul bermasalah dengan hukum karena kasus narkotika yang menjeratnya dan terancam hukuma penjara seumur hidup.
Zul Zivilia meminta maaf kepada istrinya, Retno Paradinag karena sudah membohonginya.
Mengaku Bohongi Istri
Permintaan maaf ini disampaikan Zul Zivilia saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.