Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Retno Paradinah Terus Menangis

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah tak berhenti menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Retno Paradinah Terus Menangis
kolase/dok Tribunnews.com
Tangis Istri Zul Zivilia saat sang suami divonis 18 tahun penjara 

"Artinya ini semua, kalau Allah SWT mau berbuat adil dengan dibukakan aib-aib saya akan lebih banyak hukuman seharusnya hukuman mati," ucapnya, dilansir dari YouTube TRANS7 Travel Living Adventure.

Lebih lanjut, ia menerima keputusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada dirinya.

"Saya nggak pernah perkirakan, kalau hukum (penjara seumur hidup) tidak ada masalah," ujarnya.

Tangis Istri Zul Zivilia saat mendengar suaminya divonis 18 tahun penjara.
Tangis Istri Zul Zivilia saat mendengar suaminya divonis 18 tahun penjara. (Tribunnews.com/NurulHanna)

Zul menyampaikan bahwa ia akan mengisi selama hidupnya di penjara.

Ia juga ingin menghapus dosa-dosa yang telah diperbuatnya di dalam jeruji besi.

Zul menerima apapun keputusan nantinya yang ditentukan oleh Hakim.

"Saya ikhlas, saya terima apapun. Saya punya pengacara, kita lihat saja usahanya seperti apa. Nanti kan keputusannya ditentukan oleh Hakim," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Saat disinggung mengenai anak dan istrinya, Zul pasrah dan menyerahkan semua kepada Tuhan.

"Anak saya diluar ada yang jaga, rejekinya dan segala macam sudah diatur oleh Allah SWT. Jadi saya nggak pelu takut," kata dia.

Lanjutnya, ia berujar keputusan dari Hakim adalah keputusan juga dari Tuhan.

Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar JPU Fedrik Adhar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas