Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Simak Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya

Kriss Hatta bebas setelah mendekam lima bulan di dalam LP Cipinang, sebagai hukuman terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Simak Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta menghirup udara bebas atau keluar dari penjara, Minggu (22/12/2019).

Ia bebas setelah mendekam selama lima bulan di dalam LP Cipinang, Jakarta Timur, sebagai hukuman terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.

Duduk perkara kasusnya

Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam Dragonfly di Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Atas peristiwa itu, Anthony Hillenaar langsung melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Kriss akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli 2019. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca: Kriss Hatta Bebas dari LP Cipinang, Tuty Suratinah Anggap sebagai Kado Peringatan Hari Ibu

Baca: Keluar dari LP Cipinang, Kriss Hatta Peluk dan Cium Ibunya

 

Kriss Hatta didampingi kerabat keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2019).
Kriss Hatta didampingi kerabat keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2019). (Kompas.com)

Kriss akhirnya sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar.

Berita Rekomendasi

Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.

Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.

Uang damai

Diketahui, pihak Kriss Hatta telah menyediakan uang damai sebesar Rp 150 juta. Uang yang diberikan kepada Anthony ini ternyata tak membuat proses hukum Kriss Hatta berhenti.

Baca: Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Fans Berbaju Merah Menyambutnya

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rovan, mengatakan bahwa kasus Kriss masuk dalam delik murni bukan delik aduan. Sehingga kasus hukum tetap berjalan meski laporan sudah dicabut oleh pelapor.

Dituntut 10 bulan

Setelah ditahan, kasus Kriss pun bergulir di meja hijau. Dalam persidangan, Kriss dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kriss Hatta dan ibu Tuty Suratinah berpelukan merayakan kebebasan Kriss Hatta dari LP Cipinang, Minggu (22/12/2019).
Kriss Hatta dan ibu Tuty Suratinah berpelukan merayakan kebebasan Kriss Hatta dari LP Cipinang, Minggu (22/12/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas