Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Hanya Sambut di Penjara, Saat Bebas Nanti Ahmad Dhani Akan Diantar Ribuan Orang ke Rumah

Kabarnya Ahmad Dhani akan disambut ribuan orang saat hari kebebasannya dari penjara 30 Desember 2019 nanti.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Hanya Sambut di Penjara, Saat Bebas Nanti Ahmad Dhani Akan Diantar Ribuan Orang ke Rumah
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabarnya Ahmad Dhani akan disambut ribuan orang saat hari kebebasannya dari penjara 30 Desember 2019 nanti.

Tak hanya di LP Cipinang, Ahmad Dhani pun siap diantarkan oleh ribuan orang menuju ke rumahnya di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Ribuan pengantar ini direncanakan akan membentuk iring-iringan kendaraan sampai ke kediamannya.

Di kediaman Ahmad Dhani, orang-orang juga sudah siap menyambut kehadiran pentolan Dewa 19 itu.

Hal tersebut dibeberkan oleh Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Mungkin kan enggak akan tidak semua di sana (LP Cipinang), ada di rumah, ada yang jemput, terus yang ngiringin di jalan kan juga ada," kata Hendarsam Marantoko saat dihubungi awak media, Selasa (24/12/2019).

Berita Rekomendasi

Hendarsam Marantoko juga membeberkan dari mana saja pihak-pihak yang siap menyambut kepulangan Ahmad Dhani.

Sebagian besar adalah relawan dari partai Gerindra, tempat Dhani berkarir sebagai politisi.

"Iya dari temen, dari ACTA aja udah ratusan ya kan ya temen-temen ACTA ada ratusan. Temen-temen partai Gerindra juga dari relawan," ucapnya.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Selain itu pihak keluarga sudah pasti akan hadir untuk menjemput Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang.

Menurut keterangan Hendarsam, Mulan Jameela dan Dul Jaelani siap menjemput Ahmad Dhani.

"Ya Mulan sama Dul, Dul ya (dateng)," bebernya.

Baca: Ahmad Dhani Bakal Disambut Ribuan Orang Saat Bebas dari LP Cipinang, Kuasa Hukum Siapkan Panitia

Baca: Ini yang Dilakukan Mulan Jameela Menyambut Kebebasan Ahmad Dhani

Ribuan orang siap menyambut kebebasan Ahmad Dhani dipenghujung tahun 2019.

Pentolan band Dewa 19 itu akan menghirup udara bebas pada 30 Desember 2019.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Cuti Bersyarat Gagal Dikabulkan
Pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses Cuti Bersyarat untuk kliennya.

Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.

Namun, kepada Warta Kota saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019) Hendarsam mengaku bahwa prosea Cuti Bersyarat sudah dilakukan.

"Sudah diajukan dan di proses," kata Hendarsam Marantoko.

Baca: Jelang Kebebasan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Siapkan Makanan Khusus untuk Suaminya\

Baca: Keluarga Akan Tumpengan untuk Sambut Ahmad Dhani

Hendarsam mengatakan bahwa proses Cuti Bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu, tak bisa digunakan. Diduga karena pihaknya mengurusinya dengan waktu yang mepet.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.

Ahmad Dhani saat tiba di PN Surabaya, kali ini dia menjalani sidang beragendakan pledoi, Selasa (7/5/2019).
Ahmad Dhani saat tiba di PN Surabaya, kali ini dia menjalani sidang beragendakan pledoi, Selasa (7/5/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ujar Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas