Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Bebas 30 Desember 2019, Ini Deretan Persiapan Keluarga untuk Menyambutnya

Menyambut bebasnya Ahmad Dhani dari masa hukuman penjara, keluarga persiapkan hal-hal berikut ini.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ahmad Dhani Bebas 30 Desember 2019, Ini Deretan Persiapan Keluarga untuk Menyambutnya
Instagram.com/@mulanjameela1
Menyambut bebasnya Ahmad Dhani dari masa hukuman penjara, keluarga persiapkan hal-hal berikut ini. 

Putra kedua Ahmad Dhani, Ahmad El Jallaludin Rumi atau El Rumi mengatakan, bakal ada kumpul keluarga setelah ayahnya bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, El mengungkapkan acara kumpul keluarga tersebut rencananya digelar pada malam tahun baru.

"Kita cuma persiapan tahun baru saja, karena kan sehari setelah ayah keluar ada malam tahun baru," kata El saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (24/12/2019).

"Persiapan malam tahun baru saja sih kumpul sama keluarga," kata El kembali menegaskan.

Sementara itu, El mengaku belum tahu pasti apakah ada syukuran atau tidak menyambut kebebasan sang ayah.

El Rumi
El Rumi (Instagram)

Diberitakan sebelumnya Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.

Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

BERITA TERKAIT

Keterlibatan Ahmad Dhani di kasus Vlog Idiot disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada khasus tersebut, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Kemudian, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hukumannya pun akhirnya dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Selanjutnya, dalam kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Dhani pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Akhirnya, hukuman Dhani pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Nurul Hanna) (Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas