Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga Anggap Menyakitkan Jika Kepulangan Nunung ke Solo Dianggap Pelesiran, Ini yang Dilakukannya

Keluarga komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menegaskan kepulangan Nunung dan Suaminya, July Jan Sambiran, bukan seperti apa yang dikabarkan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Keluarga Anggap Menyakitkan Jika Kepulangan Nunung ke Solo Dianggap Pelesiran, Ini yang Dilakukannya
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Pelawak Nunung Srimulat terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang adalah mendengar vonis untuk pasangan selebritas tersebut. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Keluarga komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menegaskan kepulangan Nunung dan Suaminya, July Jan Sambiran, bukan seperti apa yang dikabarkan.

"Kalau dikatakan pelesiran kok menyakitkan, itu jenguk ibunya atau eyang saya yang lagi sakit," kata keponakan Nunung, MPY, saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019).

Pihaknya menjelaskan, Nunung sudah mendapatkan izin dan saat berada di Solo.

Komedian Srimulat itu diketahui juga didampingi oleh perawat dari RSKO Cibubur.

"Surat izinnya jelas, didampingi juga," kata MPY.

Izin tersebut juga hanya sehari, khusus untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, sosok Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ramai diberitakan media nasional terlihat di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jumat (27/12/2019).

Padahal keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri yang membuat heboh jagat hiburan tanah air karena memakai sabu tersebut harus menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 tahun.

Baca: Sedang Liburan, Putra Nunung Tak Tahu Sang Bunda Keluar dari RSKO dan Pulang ke Solo

Baca: Hanya Dapat Izin Sehari Jenguk Ibunya di Solo, Nunung Kembali Direhabilitasi di Jakarta

Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam foto yang diberitakan media nasional, terlihat July Jan Sambiran terlihat menarik koper berwarna kuning.

Keponakan Nunung, MPY, ketika dikonfirmasi TribunSolo.com membenarkan keberadaan Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo.

Diketahui Nunung memang berada di Solo pada Jumat (27/12/2019).

Baca: Alasan Ini yang Membuat Nunung dan Suaminya Terbang ke Solo Saat Masih Jalani Hukuman Kasus Narkoba

Baca: Divonis 1,5 Tahun Kasus Narkoba, July Jan Sambiran Pikir-Pikir, Nunung Mantap: Enggak Usah Banding

"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY, saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019).

"Itu dapat Izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.

Nunung pergi ke Solo dalam rangka menjenguk ibunya yang terkena kanker lidah.

"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.

MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya.

Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Vonis Rehabilitasi 1,5 Tahun

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Nunung Pulang ke Solo di Tengah Masa Rehab, Keponakan: Kalau Dibilang Pelesiran Kok Menyakitkan, 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas