Bebas dari LP Cipinang, tapi Ahmad Dhani Tetap Harus Jalani Vonis Hukum di Surabaya
Dhani bebas dengan keputusan MA nomor 2048K/PID. Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani, hari ini (30/12) dinyatakan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun.
Dhani bebas dengan keputusan MA nomor 2048K/PID. Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan.
Sebelumnya, pentolan Dewa 19 itu mendekam di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 sebelum akhirnya divonis penjara pada Januari 2019 oleh PN Jakarta Selatan.
Kabag Humas Protokol Ditjenpas LP Cipinang, Ade Kusmantp mengungkapkan Dhani selanjutnya tinggal menjalani hukuman keduanya di Kejari Surabaya.
Baca: Dukung Jadi Presiden, Ahmad Dhani Komentari Prabowo Jadi Menhan, Saya Bersama Rakyat
"Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot yang terjadi pada pertengahan 2019 lalu di PN Surabaya," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin (30/12/2019).
Menurut keterangan Ade selama enam bulan ke depan Dhani akan diawasi oleh pihak kejaksaan negeri Surabaya karena kasus tersebut.
Selain itu, suami Mulan Jameela itu juga diwajibkan membuat lapor kepada pihak terkait dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Ade melanjutkan, dalam kurun waktu tersebut, apabila Dhani mengulangi perbuatannya lagi, yang bersangkutan akan diproses kembali.
"Sementara pidana keduanya akan
dijalani dimulai tanggal 30 desember 2019 sampai dengan 29 juni 2020, selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," tandasnya.