Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS: Medina Zein, Adik Ipar Ibra Azhari Positif Pemakai Obat Terlarang Amfetamin

Istri dari Lukman Azhari yang merupakan adik kandung dari Ibra Azhari, Medina Zein, diamankan pihak yang berwajib, Minggu (29/12/2019).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS: Medina Zein, Adik Ipar Ibra Azhari Positif Pemakai Obat Terlarang Amfetamin
instagram.com/medinazein
Sumber Kekayaan Medina Zein yang Laporkan Irwansyah, Kerajaan Bisnis Tak Kalah dari Zaskia Sungkar 

TRIBUNNEWS.COM - Istri dari Lukman Azhari Medina Zein, diamankan pihak yang berwajib, Minggu (29/12/2019). 

Saat itu, Medina Zein diperiksa pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang melibatkan Ibra Azhari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, membenarkan bahwa Medina Zein ditangkap.

"Kasat narkoba polda metro jaya 2 hari lalu telah mengamankan salah seorang wanita inisialnya MZ," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

"Ini ada keterlibatan salah satu tersangka yang sebelumnya sudah kita amankan yaitu Ibra," terangnya.

Tak disangka, hasil dari pemeriksaan menunjukkan Medina Zein positif menggunakan obat terlarang yang sama seperti yang digunakan Jennifer Dunn.

"Yang bersangkutan kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga tes urine, positif mengandung amfetamin. Memang yang bersangkutan adalah pemakai," ungkap Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019). (Grid.ID/Rissa Indrasty)
BERITA REKOMENDASI

Yusri Yunus menambahkan bahwa kasus ini sendiri masih akan dilakukan penanganan lebih lanjut.

Seperti yang diketahui, aktor Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib akibat kasus narkoba di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar, Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019), dini hari.

Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.

Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.

Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.


Atas tidakannya, para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Grid.ID/Rissa Indrasty)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas