Ahmad Dhani Bebas Penjara, El Rumi: Kalau Ingin jadi Politikus Belajar Pencitraan, Kayak Siapa Ya?
Ketiga anak Ahmad Dhani bersama mantan istrinya Maia Estianty tampak bahagia dengan kebebasan sang ayah di penghujung tahun, Senin (30/12/2019).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Revi C. Rantung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.