Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Medina Zein Positif Konsumsi Narkoba, Ini yang Perlu Diketahui soal Amfetamin

Pengusaha Medina Zein diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari. Ini fakta-fakta Amfetamin

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Medina Zein Positif Konsumsi Narkoba, Ini yang Perlu Diketahui soal Amfetamin
.instagram.com/medinazein dan Restore Center LA
Medina zein positif konsumsi narkotika dan ilustrasi amfetamin 

Amfetamin di Indonesia

Ilustrasi Narkotika Jenis Amfetamin
Ilustrasi Narkotika Jenis Amfetamin (substanzenblog.tumblr.com)

Penggunaan Amfetamin   di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

UU tersebut memasukan Amfetamin dalam narkotika golongan I.

Pasal 8 ayat 1 memberikan pengertian, semua  narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Namun dalam pasal duanya, disebutkan: 

"Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

Meskipun dapat dimanfaatkan secara terbatas, tidak semua orang bisa memproduksi Amfetamin . 

Berita Rekomendasi

Regulasi pembuatan Amfetamin diatur dalam pasal 12 ayat (1), (2), dan (3)  yang berbunyi:

(1)Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam pasal 111 dijelaskan hukuman yang akan diterima oleh pihak-pihak yang memanfaatkan Amfetamin secara ilegal atau tanpa izin, pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika selengkapnya dapat diunduh >>> di sini <<<

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas