Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

KPI Pusat Berikan Sanksi Penghentian Sementara Sinetron Anak Langit

KPI Pusat memberikan sanksi penghentian sementara sinetron Anak Langit. Sinetron ini di anggap telah menayangkan adegan yang melanggar peraturan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
zoom-in KPI Pusat Berikan Sanksi Penghentian Sementara Sinetron Anak Langit
kpi.go.id
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui situs resminya menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi penghentian sementara kepada Program Siaran Sinetron 'Anak Langit' yang ditayangkan di stasiun televisi SCTV, Kamis (2/1/2020). 

Program sinetron 'Anak Langit' sendiri telah tayang di stasiun televisi SCTV sejak 20 Februari 2017.

Sinetron yang diproduksi oleh rumah produksi SinemArt ini merupakan sekuel spiritual dari sinetron 'Anak Jalanan' yang ditayangkan stasiun televisi RCTI.

Dilansir dari Wikipedia, sinetron yang dibintangi Stefan Wiliam ini merupakan sinetron Indonesia terpanjang keempat berdasarkan jumlah episode.

(Tribunnews.com/ R Agustina)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas