Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau, Bagaimana Perizinan Pelihara Satwa Langka untuk Perorangan?
Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi di rumahnya. Bagaimana perizinan yang mengatur?
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, membagikan momen kedatangan satwa langka yang dilindungi, yaitu harimau benggala, ke rumahnya.
Youtuber satu ini memang terkenal dengan koleksi satwanya yang ia pelihara di kebun binatang pribadinya yang ada di rumah.
Momen ketika harimau benggala itu dibawa ke rumahnya, Alshad bagikan dalam unggahan video di kanal Youtube Alshad Ahmad pada Senin (30/12/2019).
Dalam unggahan video yang berbeda, Alshad mengaku memelihara sejumlah satwa liar yang dilindungi lainnya seperti kakatua putih, merak jawa, hingga binturong jawa.
Menurut Alshad, sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pemeliharaan satwa liar yang dilindungi oleh perorangan.
"Kenapa satwa yang dilindungi itu boleh dipelihara di rumah secara pribadi, semua itu sudah diatur," tuturnya dalam vlog yang diunggah di kanal Youtubenya, Rabu (25/12/2019).
Menurut penelusuran Tribunnews.com, di laman resmi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, izin penangkaran satwa liar yang dilindungi ada dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 74 ayat 1, terdapat izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang diberikan kepada perorangan.
Berikut bunyi pasal tersebut.
Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada:
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. Badan Hukum;
d. Lembaga Konservasi.
Sementara itu, cara perizinan untuk memelihara satwa liar yang dilindungi diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 76 ayat 2.
Menurut peraturan yang berlaku, permohonan izin penangkaran tumbuhan maupun satwa liar untuk perorangan dapat diajukan dengan memenuhi berkas-berkas berikut ini:
1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku.
3. Surat keterangan lokasi atau tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat
keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai.
5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.
Menurut peraturan tersebut, proposal dan rencana kerja lima tahunan yang diajukan itu digunakan sebagai bahan pertimbangan utama dalam menyetujui ataupun menolak permohonan.
Sementara itu, proposal yang dimaksud berisi hal-hal berikut:
1. Data atau organisasi perusahaan (termasuk nama, alamat, pemilik, manajer, tanggal didirikan).
2. Data mengenai tenaga kerja atau tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan.
3. Fasilitas sarana parsarana penangkaran.
4. Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.
5. Uraian rencana pengadaan bibit, perbanyakan tumbuhan, atau induk satwa (jumlah, taksiran umur, generasi keturunan, jenis kelamin atau sex ratio, asal usul).
6. Metoda dan teknik penangkaran serta analisis teknis penangkaran mengenai prediksi hasil penangkaran yang siap dipasarkan antara lain waktu
menetas/beranak, jumlah anakan dan pertumbuhan.
7. Rencana hasil penangkaran yang diharapkan selama jangka 5 tahun.
8. Deskripsi mengenai sistem dan metoda penandaan.
9. Deskripsi sarana prasarana penangkaran yang telah dan akan dibangun (fasilitas pemeliharaan, pembiakan dan pembesaran termasuk fasilitas kesehatan).
10. Analisis finansial mengenai prediksi keuntungan dari usaha dimaksud.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 1.
Sedangkan mengenai rencana kerja lima tahunan yang menjadi persyaratan dalam permohonan izin penangkaran satwa liar secara perorangan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 2.
Berikut unsur yang harus ada dalam rencana kerja lima tahunan:
1. Data perusahaan.
2. Data stok satwa atau tumbuhan.
3. Tenaga kerja dan sarana prasarana.
4. Rencana kegiatan selama 5 tahun.
Pada pasal 82 ayat 1 dalam peraturan ini, disebutkan bahwa izin penangkaran satwa maupun tumbuhan yang dilindungi atau tidak dilindungi diberi jangka waktu lima tahun.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum masa berkalunya izin penangkaran berakhir.
Menurut Alshad, untuk memperoleh satwa yang dilindungi secara pribadi, harus mengadopsi atau membelinya melalui BKSDA.
"Cara memperoleh satwa dilindungi secara pribadi, kalian beli satu satwa tersebut atau adopsi dari penangkaran yang terdaftar di BKSDA, terverifikasi, yang mempunyai izin penangkaran dan izin edar," terang Alshad.
"Dari situ mereka bisa mempunyai dokumen satwa tersebut berupa sertifikat dan SATS-DN atau surat jalan," sambungnya.
Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Dalam peraturan tersebut terdaftar 921 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)