Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau, Bagaimana Perizinan Pelihara Satwa Langka untuk Perorangan?

Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi di rumahnya. Bagaimana perizinan yang mengatur?

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau, Bagaimana Perizinan Pelihara Satwa Langka untuk Perorangan?
instagram @alshadahmad
Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi di rumahnya. (instagram @alshadahmad) 

TRIBUNNEWS.COM - Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, membagikan momen kedatangan satwa langka yang dilindungi, yaitu harimau benggala, ke rumahnya.

Youtuber satu ini memang terkenal dengan koleksi satwanya yang ia pelihara di kebun binatang pribadinya yang ada di rumah.

Momen ketika harimau benggala itu dibawa ke rumahnya, Alshad bagikan dalam unggahan video di kanal Youtube Alshad Ahmad pada Senin (30/12/2019).

Dalam unggahan video yang berbeda, Alshad mengaku memelihara sejumlah satwa liar yang dilindungi lainnya seperti kakatua putih, merak jawa, hingga binturong jawa.

Menurut Alshad, sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pemeliharaan satwa liar yang dilindungi oleh perorangan.

"Kenapa satwa yang dilindungi itu boleh dipelihara di rumah secara pribadi, semua itu sudah diatur," tuturnya dalam vlog yang diunggah di kanal Youtubenya, Rabu (25/12/2019).

Menurut penelusuran Tribunnews.com, di laman resmi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, izin penangkaran satwa liar yang dilindungi ada dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Berita Rekomendasi

Pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 74 ayat 1, terdapat izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang diberikan kepada perorangan.

Berikut bunyi pasal tersebut.

Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada:

a. Perorangan;

b. Koperasi;

c. Badan Hukum;

d. Lembaga Konservasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas