Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau, Bagaimana Perizinan Pelihara Satwa Langka untuk Perorangan?
Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi di rumahnya. Bagaimana perizinan yang mengatur?
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Sementara itu, cara perizinan untuk memelihara satwa liar yang dilindungi diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 76 ayat 2.
Menurut peraturan yang berlaku, permohonan izin penangkaran tumbuhan maupun satwa liar untuk perorangan dapat diajukan dengan memenuhi berkas-berkas berikut ini:
1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku.
3. Surat keterangan lokasi atau tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat
keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai.
5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.
Menurut peraturan tersebut, proposal dan rencana kerja lima tahunan yang diajukan itu digunakan sebagai bahan pertimbangan utama dalam menyetujui ataupun menolak permohonan.
Sementara itu, proposal yang dimaksud berisi hal-hal berikut:
1. Data atau organisasi perusahaan (termasuk nama, alamat, pemilik, manajer, tanggal didirikan).
2. Data mengenai tenaga kerja atau tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan.
3. Fasilitas sarana parsarana penangkaran.
4. Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.
5. Uraian rencana pengadaan bibit, perbanyakan tumbuhan, atau induk satwa (jumlah, taksiran umur, generasi keturunan, jenis kelamin atau sex ratio, asal usul).