Keluar Penjara, Ridho Rhoma Genggam Seikat Bunga, Rhoma Irama Jemput sang Anak dari Rutan Salemba
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, akhirnya bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, akhirnya bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Rhoma Irama tampak datang menjemput Ridho Roma keluar dari penjara.
Ia terlihat mengenakan pakaian berwarna putih.
Ridho pun tampak mengenakan kemeja berwarna yang sama.
"Assalamualaikum," sapa Rhoma Irama kepada rekan media yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube beepdo, Rabu (8/1/2020).
Mobil Alphard yang dikendarai untuk menjemput sang anak pun juga berwarna putih.
Dalam tayangan video YouTube singkat tersebut, Ridho juga tampak menggenggam seikat bunga mawar berwarna putih.
Terkait bebaskan Ridho Rhoma dari Rutan Salemba, Rhoma Irama menyampaikan pesannya di depan rekan media.
Diwartakan oleh Kompas.com, ayah dari Ridho Rhoma tersebut menuturkan, ada banyak sekali godaan yang bisa menimpa seorang artis.
"Apalagi di dunia entertainment, ya godaan itu banyak sekali walau pun di profesi-profesi lain tantangan juga ada," kata Rhoma Irama di Rutan Salemba, Rabu (8/1/2020).
Raja dangdut itu pun berharap agar para artis di dunia hiburan lebih waspada dan belajar dari kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma.
"Ya alhamdulillah saya berharap ini jadi suatu pelajaran buat Ridho. Maksudnya, ke depan dia bisa lebih kuat menghadapi cobaan yang luar biasa ya?," tutur Rhoma.
Harusnya Bebas 25 Januari 2018
Bebasnya Ridho dari Rutan Salemba ini dikabarkan dua bulan lebih cepat.
Kabarnya, Ridho seharunya bebas pada 9 Maret 2020.
Namun, Ridho mendapat cuti bersyarat dari Rutan Salemba.
Diketahui, Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.
Setelah Jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho.
Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019 lalu dengan perpanjangan hukuman menjadi satu tahun enam bulan.
Dikabarkan Tribunnews sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta barat, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasasi tersebut diputus majelis hakim agung Andi Samsan Ngranro dengan anggota majelis, Margono dan Eddy Army.
"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).
Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untuk Ridho Rhoma menjadi penyalahgunaam narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.
Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, mengatakan pihak keluarga belum mendengar kabar tersebut.
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," kata Achmad Cholidin saat dihubungi awak media.
"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan (Jubir MA)."
"Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," lanjut Achmad Cholidin.
Akan tetapi Abdullah selaku Kabiro Humas MA, membenarkan jika Mahkamah Agung sudah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Iya bener itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan, pidananya jadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rhoma Irama: Di Dunia Entertainment, Godaannya Banyak Sekali"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Bunga Pradipta Pertiwi) (Kompas.com/Melvina Tionardus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.