Jaksa Ungkap Fakta Baru, Presiden Yoon Ternyata Izinkan Penembakan selama Darurat Militer
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, diduga mengizinkan militer menggunakan kekerasan, termasuk senjata api selama memberlakukan darurat militer.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, diduga mengizinkan militer menggunakan kekerasan, termasuk senjata api selama memberlakukan darurat militer.
Temuan ini diungkapkan dalam laporan jaksa setebal 10 halaman yang diperoleh AFP pada Sabtu (28/12/2024).
Laporan tersebut merupakan bagian dari dakwaan terhadap mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun.
Tidak hanya satu fakta, dalam laporan Jaksa, terdapat fakta lain yang baru saja terungkap.
Di mana pada tanggal 3 Desember 2024, Yoon bersumpah akan mengumumkan darurat militer tidak hanya satu kali, melainkan 3 kali.
Namun laporan ini ditolak keras oleh pengacara Yoon, Yoon Kab-keum.
Dalam laporan tersebut, Yoon disebut memberikan instruksi ekstrem kepada kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Lee Jin-woo, untuk memaksa masuk ke Majelis Nasional.
"Apakah kalian masih belum masuk? Apa yang kalian lakukan? Dobrak pintu dan seret mereka keluar, bahkan jika itu berarti menembak," ujar Yoon sesuai dengan dokumen tersebut, dikutip dari AL-Arabiya.
Selain itu, Yoon juga dilaporkan memerintahkan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, Jenderal Kwak Jong-keun, untuk memastikan anggota parlemen dikeluarkan dari ruang sidang.
"Dobrak pintu-pintu dengan kapak jika perlu dan seret semua orang keluar," perintahnya.
Namun pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, membantah keras laporan tersebut.
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut tidak masuk akal.
"Laporan sepihak yang tidak sesuai dengan keadaan objektif maupun akal sehat," katanya.
Baca juga: Penjabat Presiden Korea Selatan Dimakzulkan, Diduga Jadi Loyalis Yoon Suk-yeol
Meski demikian, pengungkapan ini semakin menambah tekanan terhadap Yoon di tengah persidangan pemakzulannya.